Berita Lhokseumawe

Polisi Ringkus Pemalsu Retribusi Sampah, Sudah Beraksi Selama Setahun

RS (40) warga Lhokseumawe diamankan personel Sat Reskrim Polsek Banda Sakti

Editor: bakri
Dok: Polsek Banda Sakti
Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal SH bersama personelnya memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku pemalsu surat retribusi sampah di Lhokseumawe, Selasa (15/11/2022). 

LHOKSEUMAWE – RS (40) warga Lhokseumawe diamankan personel Sat Reskrim Polsek Banda Sakti.

Ia ditangkap di rumahnya Gampong Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe karena memalsukan retribusi sampah.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti satu set perangkat komputer yang digunakan untuk membuat surat setoran retribusi daerah palsu.

Kemudian, 23 lembar surat setoran retribusi daerah palsu, satu unit sepeda motor, dan satu lembar surat setoran retribusi daerah palsu asli sebagai pembanding.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal SH mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup Lhokseumawe membuat laporan.

Usai menerima laporan pada 14 Oktober 2022 lalu, maka kasus itu ditindak lanjuti.

Tersangka diamankan ke Polsek Banda Sakti untuk dimintai keterangan terkait pemalsuan retribusi sampah.

"Modus yang dilakukan, tersangka mendatangi tempat usaha dan mengaku kalau dirinya adalah petugas pengutip retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe.

Kemudian, tersangka menanyakan pemilik tempat usaha dan apakah sudah menyetor retribusi sampah serta mencatatnya," jelas Kapolsek kepada Serambi, Selasa (15/11/2022).

Lalu, sambung Kapolsek, RS membuat kwitansi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) lengkap dengan kop Pemko Lhokseumawe Dinas Lingkungan Hidup.

Kemudian, pelaku membuat tanda tangan atas nama petugas Yusra dan stempel.

“Setelah itu, baru tersangka kembali ke tempat usaha untuk menyerahkan SSRD, sehingga pemilik usaha yakin dan membayar sesuai nominal yang disebutkan di surat itu,” terangnya.

Baca juga: Biaya Retribusi di Perpustakaan Langsa Dinilai Mahal, DPM FKIP Unsam Audiensi ke DPRK 

Baca juga: Nekat Palsukan Surat Setoran Retribusi Sampah, Pria Ini Diringkus Polisi, Sudah Beroperasi 2 Tahun

Disebutkannya, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 43 kali dengan sasaran tempat usaha yang tersebar di Kecamatan Banda Sakti, dan Muara Dua dalam kurun waktu dua tahun sejak 2021 sampai 2022.

“Rata-rata tempat usaha yang dipungut retribusi sampah untuk jangka waktu setahun itu, dengan jumlah bervariasi,” beber Iptu Faisal.

Iptu Faisal menambahkan,jumlahanya bervariasi mulai dari Rp 60 ribu sampai Rp 4,3 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved