Viral Medsos

Sekolah Negeri Minta Uang Rp 4,5 Juta hingga Lulus, Ridwan Kamil Angkat Suara Tegas Berantas Pungli

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan tegas mengatakan tidak boleh ada pungutan apapun di sekolah negeri.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
(Dokumentasi Humas Pemkot Bandung)
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan tegas mengatakan tidak boleh ada pungutan apapun di sekolah negeri. 

Sekolah Negeri Minta Uang Rp 4,5 Juta hingga Lulus, Ridwan Kamil Angkat Suara Tegas Berantas Pungli

SERAMBINEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan tegas mengatakan tidak boleh ada pungutan apapun di sekolah negeri.

Lewat akun media sosial Instagram miliknya, sosok orang nomor satu di Jawa Barat itu lantas dengan tegas ikut memberantas pungli alias pungutan liar.

Dikutip Serambinews.com dari akun Instagramnya, Ridwan Kamil turut memposting tangkapan layar terkait dugaan pungutan liar yang tengah berlangsung di SMAN 3 Kota Bekasi.

Di sana tertulis meminta sumbangan awal tahun sebesar Rp 4,5 juta.

Uang ini dibayar saat pertama kali siswa masuk sekolah, yakni dari kelas X.

Kemudian ada lagi sumbangan yang diminta kepada orang tua siswa per bulannya sebesar Rp 300 ribu.

Baca juga: Ganjar Dijodohkan dengan Ridwan Kamil, PDIP: Tunggu Diumumkan Ibu Mega, Ada Mekanismenya

Uang ini dibayarkan setiap bulan sampai siswa lulus.

Terkait permintaan uang sekolah yang sudah viral di media sosial itu, Ridwan Kamil menegaskan, bahwa tidak ada uang iuran apapun pada sekolah negeri.

Penegasan tersebut disampaikan dari akun Instagram bercentang biru @ridwankamil.

"Tidak boleh ada pungutan apapun," kata Ridwan Kamil.

Tidak adanya pungutan liar tersebut berlaku di semua sekolah negeri baik itu SMA, SMK hingga SLB.

Menurut Ridwan Kamil, semua sekolah negeri masih di bawah tanggungan Provinsi sehingga seluruh anggarannya ditanggung oleh negara.

Baca juga: Ikut Pilpres 2024, Ridwan Kamil: Sudah Komunikasi dengan Semua Parpol, Gabung sebelum Akhir Tahun

Sehingga Ridwan Kamil pun sangat menyayangkan apabila terjadi pungutan liar di sekolah negeri, padahal semua urusan keuangan sudah ditanggung oleh negara.

"Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur," sambung pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved