Doa dan Shalat

Cara Mengerjakan Shalat Jamak dan Qashar, Ini Bacaan Niat Lengkap Dengan Syarat dan Pengertiannya

Jamak taqdim ialah menarik shalat waktu kedua dari dua shalat yang digabungkan, kemudian dikerjakan pada waktu shalat pertama.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
Tribunnews
Ilustrasi - Cara Mengerjakan Shalat Jamak dan Qashar, Ini Bacaan Niat Lengkap Dengan Syarat dan Pengertiannya 

SERAMBINEWS.COM -  Berikut tata cara mengerjakan Shalat Jamak dan shalat qashar

Shalat Jamak dan qashar merupakan salah satu bentuk keringanan yang diberikan Allah dalam menunaikan ibadah shalat fardhu.

Adapun keringanan yang dimaksud yaitu dalam bentuk pengerjaannya.

Jika melakukan Shalat jamak, maka boleh menggabungkan dua waktu shalat fardhu untuk kemudian dikerjakan dalam satu waktu.

Selain bisa digabung, jumlah rakaat shalat fardhu juga bisa diringkas.

Meringkas rakaat dalam mengerjakan shalat fadhu ini disebut dengan Shalat qashar.

Bisa juga dengan menggabungkan keduanya, yaitu mengerjakan dua waktu shalat dalam stau waktu dan meringkas jumlah rakaatnya.

Bentuk keringanan ini disebut dengan Shalat Jamak Qashar.

Baca juga: Apakah Shalat Dzuhur Wanita Harus Menunggu Jumatan Selesai? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Keringanan cara mengerjakan shalat jamak dan qashar ini diperuntukkan bagi bagi mereka yang sedang melakukan perjalanan jauh.

Meski diperuntukkan bagi orang yang melakukan perjalanan, namun perlu diketahui, tak semua jenis perjalanan boleh menunaikan ibadah shalat fardhu dnegan cara ini.

Tentu saja ada syarat dan ketentuan untuk menunaikan ibadah shalat dengan cara jamak dan qashar.

Sebelum menyimak niat dan tata cara pelaksanaan shalat jamak dan qashar, simak terlebih dahulu perbedaan serta syarat dan ketentuan masing-masingnya seperti yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Pengertian dan perbedaaan shalat jamak, qashar, dan jamak qashar

Shalat jamak dan qashar adalah sebuah keringanan yang diberikan oleh Allah SWT.

Shalat jamak adalah menggabungkan dua waktu shalat fardhu kemudian dikerjakan dalam satu waktu.

Seperti Shalat Zuhur dan Asar yang bisa dikumpulkan kemudian dikerjakan pada satu waktu.

Shalat jamak ini terbagi menjadi dua, yaitu jamak taqdim dan jamak takhir.

Baca juga: Niat Shalat Jamak Taqdim, Jamak Takhir, dan Jamak Qashar, Lengkap Tata Cara Menunaikannya

Perbedaan dua jenis jamak ini adalah pada waktu pengerjaan shalatnya.

Jamak taqdim ialah menarik shalat waktu kedua dari dua shalat yang digabungkan, kemudian dikerjakan pada waktu shalat pertama.

Misalnya seperti menjamak Shalat Zuhur dan Asar, shalat Asar ditarik untuk dikerjakan pada waktu zuhur.

Sementara jamak takhir adalah sebaliknya, yaitu menarik waktu pertama dari dua shalat yang dijamak, kemudian dikerjakan di waktu shalat kedua.

Contohnya, mengerjakan shalat Zuhur sekaligus di waktu Asar.

Shalat jamak baik taqdim maupun takhir tetap dikerjakan sesuai dengan jumlah rakaat masing-masing shalat.

Ini berbeda dengan shalat qashar yang pengerjaaannya tetap untuk satu waktu shalat fardhu saja.

Bedanya, keringaan pada shalat qashar adalah meringkas jumlah rakaat dari shalat yang boleh diringkas.

Sedangkan shalat jamak dan qashar (jamak qashar) adalah menggabungkan dua waktu shalat untuk dikerjakan dalam satu waktu (jamak), kemudian jumlah rakaat masing-masing shalat diringkas (qashar).

Syarat boleh melakukan Jamak, Qashar, dan Jamak Qashar

Syarat melakukan shalat jamak, qashar maupun keduanya sudah pernah diterangkan oleh dai kondang Ustad Abdul Somad dalam sebuah tayangan video di YouTube.

Mengutip Serambinews.com (17/7/2021), Ustad Abdul Somad dalam video kajiannya yang pernah diunggah oleh YouTube Qia Qia Official menyampaikan, bahwa syarat melakukan shalat qashar, yakni meringkas jumlah rakaat shalat adalah musafir, yaitu orang yang menempuh perjalanan.

Adapun jumlah jarak perjalanan yang ditempuh yaitu sejauh 89 km.

Sementara shalat jamak seperti diterangkan Ustad Abdul Somad, boleh dikerjakan jika tidak ada musafir atau perjalanan.

Baca juga: Lafadz Niat dan Tata Cara Shalat Gerhana Bulan, Niat Jangan Tertukar Dengan Shalat Gerhana Matahari

Akan tetapi syaratnya berada dalam kondisi gawat darurat tingkat tinggi, yang memungkinkan tidak bisa mengerjakan shalat jika waktu sudah masuk.

Misalnya, seorang dokter dijadwalkan pada sebuah operasi yang memakan satu waktu shalat fardhu.

Maka ia boleh melakukan shalat jamak, namun tidak boleh mengqashar (meringkas) rakaatnya.

Untuk jamak dan qashar, boleh dilakukan jika ada musafir dengan jarak perjalanan yang ditempuh sejauh 89 km.

Shalat yang boleh dijamak dan diqashar

Adapun waktu shalat yang boleh dijamak adalah dhuhur yang berpasangan dengan ashar.

Kemudian shalat magrib berpasangan dengan isya.

Begitu juga dengan shalat jamak dan qashar, yang boleh dikerjakan adalah shalat dzuhur dengan ashar dan shalat magrib dengan isya.

Sementara shalat subuh tidak boleh diringkas karena jumlah rakaatnya sudah sedikit, yakni dua rakaat.

Niat dan tata cara shalat Jamak Taqdim, Jamak Takhir, dan Jamak Qashar

Berikut niat dan tata cara melakukan shalat Jamak Taqdim, Jamak Takhir, dan Jamak Qashar.

  • Jamak Taqdim

Sebagai contoh shalat dzuhur dengan asar: Shalat dzuhur dahulu empat rakaat kemudian shalat ashar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu dzuhur.

Tata caranya sebagai berikut:

1) Berniat shalat dzuhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:

اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى

” Saya niat shalat dzuhur empat rakaat digabungkan dengan shalat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”

2) Takbiratul ihram

3) Shalat dzuhur empat rakaat seperti biasa.

4) Salam.

5) Berdiri lagi dan berniat shalat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;

اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى

“Saya niat shalat asar empat rakaat digabungkan dengan shalat dzuhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala"

6) Takbiratul Ihram

7) Shalat asar empat rakaat seperti biasa.

8) Salam.

Setelah salam pada shalat yang pertama harus langsung berdiri, tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya dzikir, berdoa, bercakap-cakap dan lain-lain.

Baca juga: Ini 3 Surah yang Sering Dibaca Rasulullah Saat Shalat Tahajud, Surah Ketiga Paling Jarang Diamalkan

  • Jamak Takhir

Misalnya shalat maghrib dengan isya: boleh shalat maghrib dulu tiga rakaat kemudian shalat isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu isya.

Tata caranya sebagai berikut:

1) Berniat menjamak shalat maghrib dengan jamak takhir. Bila dilafalkan yaitu:

اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى

“ Saya niat sholat salat magrib tiga rakaat digabungkan dengan salat isya dengan jamak takhir karena Allah Ta’ala”

2) Takbiratul ihram

3) Shalat maghrib tiga rakaat seperti biasa.

4) Salam.

5) Berdiri lagi dan berniat shalat yang kedua (isya), jika dilafalkan sebagai berikut;

اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى

“Saya berniat shalat ‘sya empat rakaat digabungkan dengan shalat maghrib dengan jamak takhir karena Allah Ta’ala.”

6) Takbiratul Ihram

7) Shalat isya empat rakaat seperti biasa.

10) Salam.

Ketentuan setelah salam pada shalat yang pertama sama seperti shalat jamak taqdim.

Untuk menghormati datangnya waktu shalat, hendaknya ketika waktu shalat pertama sudah tiba, maka orang yang akan menjamak takhir sudah berniat untuk menjamak takhir salatnya.

Walaupun shalatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua.

  • Shalat Qashar

Ambil contoh shalat qashar dzuhur, dengan cara sebagai berikut:

Berniat shalat dengan cara qashar. Jika dilafalkan sebagai berikut:

اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَالى

“Saya berniat shalat dzuhur dua rakaat diqashar karena Allah Ta’ala”

- Takbiratul ihram.

- Shalat dua rakaat

- Salam

  • Shalat Jamak Qasar

Sebagai contoh menjamak taqdim dan qashar shalat dzuhur dengan ashar.

Tata caranya sebagai berikut:

Berniat menjamak qasar shalat dzuhur dengan jamak takdim. Jika dilafalkan sebagai berikut:

اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى

“ Saya berniat shalat duhur dua rakaat digabungkan dengan shalat ashar dengan jamak takdim, diqashar karena Allah Ta’ala”

- Takbiratul ihram.

- Shalat duhur dua rakaat (diringkas)

- Salam.

- Berdiri dan niat shalat ashar, jika dilafalkan sebagai berikut:

اُصَلّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَِى الظُهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى

“ Saya berniat shalat asar dua rakaat digabungkan dengan shalat duhur dengan jamak takdim, diqashar karena Allah Ta’ala”

- Takbiratul ihram.

- Shalat ashar dua rakaat (diringkas).

- Salam

Baca juga: Hukum Meninggalkan Shalat Jumat, Ternyata Dosanya Lebih Besar daripada Meninggalkan Shalat Wajib

Hal penting soal niat shalat jamak dan qashar

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan shalat jamak dan qashar.

Dalam hal niat baik untuk shalat jamak maupun jamak qashar, Buya Yahya dalam sebuah video kajiannya yang diunggah YouTube Al Bahjah TV mengingatkan, yang harus dipahami adalah niat itu dilakukan pada pengerjaan shalat yang pertama.

Dan niat tersebut tidak harus dikerjakan pada waktu takbiratul ikhram.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal pengerjaan shalat jamak dan qasar.

Misalnya pada saat mengerjakan shalat dhuhur dengan niat sebagaimana biasanya.

Setelah takbir atau di pertengahan shalat terlintas ingin menarik shalat ashar ke dhuhur (jamak taqdim).

Maka boleh diniatkan pada saat itu, dengan catatan sebelum salam pada shalat dhuhur.

Disampaikan pula, niat boleh dilangsungkan dalam hati seperti misalnya “Aku niat membawa ashar kepada dzuhur”.

Niat seperti itu seperti kata Buya sudah cukup dan shalatnya sah.

Selanjutnya ketika melakukan shalat ashar, tidak perlu mengucapkan kata jamak pada lafadznya.

Sebab, kata Buya sudah diniatkan tadi di dalam hati. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

KAJIAN ISLAM LAINNYA

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved