Jadi Dalang Penganiayaan Tahanan hingga Tewas, Oknum Polrestabes Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

penganiayaan tahanan hingga meninggal dunia, oknum polisi Polrestabes Medan, Aipda Leonardo Sinaga dituntut delapan tahun penjara.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

Dengan emosi, terdakwa kembali membenturkan bagian kepala korban mengenai jeruji besi yang mengakibatkan kepalanya mengalami luka memar. 

"Kemudian terdakwa menyuruh saksi II untuk menghajar korban tetapi tidak sampai meninggal. Mereka terus menerus memukul dan menghajar korban karena uang yang mereka minta tidak juga diberikan," pungkasnya.

Sehingga, dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban meninggal akibat lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 , Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dalam Kitab Udang-Undang Hukum Pidana," tutupnya.

Baca juga: BNNK Pidie Musnahkan Sabu Asal Malaysia, TPPU Akan Diterapkan

Baca juga: Qatar Terlalu Panas, Timnas Wales Terpaksa Geser Waktu Latihan

Baca juga: Survei SMRC: Golkar Berpeluang Menang Pileg Jika Usung Ganjar Jadi Capres 2024

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Aipda Leonardo Sinaga, Oknum Polrestabes Medan Dalang Penganiayaan Tahanan Dituntut 8 Tahun Penjara

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved