Berita Aceh Jaya
Puluhan Masyarakat Aceh Jaya Datangi Satpol PP
Puluhan orang tersebut datang untuk menebus hewan ternak miliknya yang diamankan Satpol PP, lantaran kedapatan berkeliaran di jalan raya...
Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
Puluhan orang tersebut datang untuk menebus hewan ternak miliknya yang diamankan Satpol PP, lantaran kedapatan berkeliaran di jalan raya dan sejumlah lokasi fasilitas umum di Aceh Jaya.
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Sejumlah masyarakat yang merupakan pemilik hewan ternak yang ditangkap Satpol PP beberapa waktu lalu dalam operasi yang digelar instansi tersebut, menyambangi Kantor Satpol PP setempat.
Puluhan orang tersebut datang untuk menebus hewan ternak miliknya yang diamankan Satpol PP, lantaran kedapatan berkeliaran di jalan raya dan sejumlah lokasi fasilitas umum di Aceh Jaya.
Kasatpol PP/WH Aceh Jaya Supriyadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani menyebutkan, jika ada sekitar belasan masyarakat pemilik ternak datang menebus ternak tersebut.
"Ada sebanyak 18 masyarakat yang datang hari ini menebus hewan mereka yang kita amankan," sebutnya.
"Hari ini itu ada sebanyak 18 orang pemilik yang datang mengambil hewan ternak mereka," ungkapnya.
Hamdani menjelaskan, jika para pemilik hewan sendiri baru diberikan izin mengambil kembali hewan-hewan tersebut setelah menyelesaikan administrasi dan sanksi yang diterima berdasarkan qanun daerah.
Berdasarkan data, 42 ekor hewan ternak yang tertangkap itu ditebus oleh 18 orang pemiliknya yang merupakan warga dari Gampong Keutapang, Padang Datar, Datar Luas, Dayah Baro, Sentosa, Kampung Blang dan Panton Makmur dengan denda administratif bervariasi yaitu 1 sampai 2 hari.
Baca juga: Seratusan Sapi di Lhokseumawe Telah Diberi Tanda Barcode, Ada Juga Penolakan dari Pemilik Ternak
"Per harinya itu untuk sapi dan kambing berbeda sanksinya, sanksi ini berupa uang yang nantinya masuk kas daerah," tukasnya.
Dirinya sendiri menyebutkan, jika dari sejumlah hewan yang diamankan belum ada hewan yang masuk kategori lelang atau tidak diambil pemiliknya dalam kurun waktu 7 hari sejak ditangkap.
Saat para peternak ini hendak mengambil hewan hewan mereka, Satpol PP juga lebih dulu memberikan pemahaman kembali kepada masyarakat Aceh Jaya itu, tentang Qanun nomor 11 tahun 2021 tentang penertiban ternak di kabupaten itu.
Saat hendak mengambil ternak sendiri, para pemiliknya harus dapat menunjukkan sejumlah dokumen agar bisa membawa pulang hewan mereka.
"Persyaratan harus dipenuhi untuk penebusan ternak seperti photo copy KTP dan KK, bukti kepemilikan ternak, surat pernyataan dan bukti setoran tunai ke RKUD Aceh Jaya sesuai dengan lamanya di Tempat Penampungan Hewan (TPH)," tutupnya.(*)
Baca juga: Sudah Diingatkan, Satpol PP Terpaksa Amankan 9 Ekor Hewan Ternak Berkeliaran di Fasilitas Umum