Kupi Beungoh

Qanun Jinayat dan Mirisnya Wajah Syariat Islam di Aceh

Jangan sampai karena pemerintah abai, qanun-qanun yang dibentuk sebagai sebuah keistimewaan mengenai syariat Islam ini menjadi tidak bertaji.

Editor: Yocerizal
For Serambinews.com
Anggota DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi 

Oleh: H. M. Fadhil Rahmi, Lc. MA *)

RABU siang kemarin, 16 November 2022, saya dan tim berkesempatan berkunjung ke Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho. Kami tiba sekitar pukul 11.25 WIB.

Alhamdulillah mendapat sambutan yang hangat dari Ketua MS Jantho dan jajarannya. Ada Ketua MS Jantho, M Redha Valevi SHi MH yang turut didampingi Sufriadi SHi selaku sekretaris dan Izwar Ibrahim Lc LLM, PLH Panitera.

Yang membuat saya apresiasi, Ketua MS Jantho ini masih muda, namun sentuhannya di MS Jantho sangat luar biasa. Ini yang membuat saya salut.

Tapi hal ini bisa dimaklumi mengingat rekam jejak Pak Ketua MS Jantho yang memang mantan aktivis mahasiswa semasa di kampus.

Sedangkan Sufriadi adalah alumni Gontor. Izwar sendiri adik angkatan saya di Al Azhar Kairo Mesir. Perpaduan ketiganya membuat MS Jantho jauh lebih baik.

Saya sempat ikut menyemangati warga pencari keadilan serta pengacara yang terdapat di ruang tunggu Mahkamah Syar’iyah Jantho. 

Bagi saya, pelayanan prima di pengadilan agama adalah salah satu wujud wajah syariat yang sesungguhnya untuk Aceh.

Saya juga banyak menerima masukan dari petugas dan para pencari keadilan di MS Jantho. 

Salah satunya soal revisi Qanun Jinayah yang sedang digodok oleh DPR Aceh, dimana hendaknya juga melibatkan secara aktif dan meminta masukan dari para aparat penegak hukum.

Sehingga  masukan dari para pihak ini, termasuk hakim dan jaksa, dapat menyempurnakan revisi Qanun Jinayah yang sedang berproses.

Karena implementasi dari sebuah produk hukum, bukan cuma soal aturan semata.

Tetapi juga ketersediaan anggaran bagi aparatur penegak hukum dalam menjalankan aturan dan melakukan proses penegakan hukum. Ini penting untuk peningkatan kualitas penerapan syariat islam.

Maka, pemerintah baik provinsi maupun kab/kota harus konsern untuk mengalokasikan anggaran yang memadai, jangan justru meniadakannya.

Di MS Jantho sendiri, ada sejumlah pelayanan dan upaya pemenuhan sarana publik.

Baca juga: Jalan Samarkilang Masih Tertimbun Longsoran, Salurkan Logistik dengan Dipikul

Baca juga: Lagi, 119 Warga Rohingya Mendarat di Aceh Utara

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved