Breaking News

Kupi Beungoh

Qanun Jinayat dan Mirisnya Wajah Syariat Islam di Aceh

Jangan sampai karena pemerintah abai, qanun-qanun yang dibentuk sebagai sebuah keistimewaan mengenai syariat Islam ini menjadi tidak bertaji.

Editor: Yocerizal
For Serambinews.com
Anggota DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi 

Selain itu, pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota harus mempunyai rasa memiliki terhadap Qanun Jinayat.

Harus diingat, bahwa Qanun ini adalah milik rakyat Aceh yang diperjuangkan cukup lama. 

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 127 ayat 1 dan 3 dengan tegas menyebutkan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Syariat Islam

Dan harus mengalokasikan dana serta sumber daya lainnya untuk pelaksanaan Syariat Islam, yang di antaranya adalah mengenai pelaksanaan Qanun Jinayat. Pemerintah dari berbagai elemen jangan hanya membuat qanun, tapi harus menjamin qanun tersebut bisa berjalan secara maksimal.

Jangan sampai karena pemerintah abai, qanun-qanun yang dibentuk sebagai sebuah keistimewaan mengenai syariat Islam ini menjadi tidak bertaji.

Seperti putusan yang dibuat oleh mahkamah tidak bisa dieksekusi karena kendala pendanaan. Takutnya hal ini menjadi preseden adanya usaha menggerogoti syariat Islam dari dalam.

Adapun angka kasus jinayat di beberapa mahkamah syar'iyah, perkara dengan dakwaan pelecehan seksual dan pemerkosaan dibanding total perkara Jinayat tahun berjalan.

Baca juga: Ribuan Pegawai Pemerintah Yaman Terancam Kelaparan, Tidak Ada Dana Impor Pangan

Baca juga: Mata Lokal Memilih Hari Ketiga, Roni Gunawan dan Rifyan Nurdin Dapat Doorprize dari Serambi

Seperti di MS Redelong 17 dari 31 kasus, Calang 5 dari 7 kasus, Lhoksukon 27 dari 39 kasus, Meulaboh 8 dari 19 kasus, Sigli 7 dari 21 kasus, Meureudu 3 dari 6 kasus, Bireuen 2 dari 11 kasus.

Idi 15 dari 22 kasus, Langsa 11 dari 26 kasus, Kuala Simpang 14 dari 28 kasus, Kutacane 7 dari 17 kasus.

Kemudian di Blangkejeren 3 dari 8 kasus, Takengon 13 dari 21 kasus,  Sukamakmue 7 dari 9 kasus, Blangpidie 5 dari 7 kasus, Tapaktuan 6 dari 12 kasus, Singkil 6 dari 13 kasus dan Banda Aceh 8 dari 20 kasus.

Ini belum lagi kasus-kasu yang tidak sampai pada tahap pengadilan atau yang diselesaikan pada tingkat keluarga/desa.

Terkait hal ini, pemerintah Aceh, baik provinsi dan kabupaten kota, perlu memberikan perhatian prioritas dalam peningkatan kualitas penerapan syariat Islam di Aceh, terutama bagian penganggaran.

Pemerintah tidak boleh melakukan peniadaan atau pengurangan anggaran dalam penerapan syariat islam di setiap lini secara keseluruhan (kaffah).

Demikian juga yang berkaitan dengan regulasi. Harus ada usaha penyempurnaan-penyempurnaan terhadap regulasi dengan melahirkan turunan aturan yang sudah ada, baik berupa qanun maupun pergub dan seterusnya.

Sehingga tidak lagi ditemukan kelemahan-kelemahan, lebih-lebih kekosongan hukum.

Baca juga: Polandia Bantah Rusia Serang Negaranya, Tuduh Ukraina Sebagai Pelaku, NATO Tetap Salahkan Kremlin

Baca juga: Korea Selatan Sampai Amerika Serikat Gunakan Senjata Robot Buatan Israel

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved