Breaking News

Berita Langsa

Tim Aparat Gabungan Tindak Barang Selundupan Asal Thailand, Ada Tanaman Hias dan Tokek

Barang ilegal itu berupa tanaman hias dan barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman, Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK, Danpos Satgas BAIS Aceh Tamiang Kapten Mar. Sri Hadi, W, dan lppihak Karantina saat memperlihatkan baranf selundupan asal Thailand 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim gabungan aparat Bea Cukai Langsa, bersama aparat Polres Langsa, aparat Polres Aceh Tamiang, dan aparat BAIS TNI Aceh Tamiang menggagalkan upaya penyelundupan barang illegal asal Thailand.

Petugas gabungan juga menyita 1 unit Kapal High Speed Craft (HSC) dan 1 unit truk yang digunakan sebagai alat pengangkut barang ilegal itu.

Penangkapan barang ilegal ini disampaikan Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman, Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK, Danpos Satgas BAIS Aceh Tamiang Kapten Mar. Sri Hadi, W, Kepala Karantina Langsa, Kepala Karantina Tanaman, di Gudang Bea Cukai Langsa, Jumat (18/11/2022) sore. 

Menurut Sulaiman, operasi Tim Gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa, dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang ini menindak 1 unit Kapal HSC dan 1 unit truk yang mengangkut ratusan karton barang-barang ilegal.

Kronologi penindakan, pada sebelumnya pada Rabu (16/11) Tim P2 Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat akan ada pemasukan barang impor ilegal menggunakan speed (HSC) ke wilayah Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Selanjutnya Tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap informasi yang ditindak lanjuti dengan membentuk Tim Operasi Patroli Laut dan Patroli Darat Bea Cukai Langsa, serta berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang.

Kemudian pada Kamis (17/11/2022) pukul 01.45 WIB, Tim Patroli Laut berhasil melakukan penindakan terhadap 1 unit kapal jenis HSC yanpa nama berbendera Thailand yang mengangkut barang diduga barang impor ilegal.

Barang ilegal itu berupa tanaman hias dan diduga barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis tokek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan

Tambah Sulaiman, pada saat yang bersamaan Tim Operasi Gabungan juga berhasil menindam 1 unit truk yang memuat barang diduga eks impor ilegal berupa hewan jenis kambing dan barang impor lainnya.

Serta juga terhadap barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.

Diperkirakan total nilai barang sekitar Rp 4.000.000.000 dan potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian pihak penyidik Bea Cukai.(*)

Baca juga: Ini Barang Selundupan yang Disita Tim Gabungan Bea Cukai Langsa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved