Berita Abdya

KIP Abdya Mulai Buka Pendaftaran PPK

Rekrumen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibuka mulai Minggu, 20 November 2022 hingga 29 November 2022.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Tarmizi Daod 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mulai Minggu (20/11/2022) hari ini hingga 29 November 2022 mendatang membuka pendaftaran untuk calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Abdya, Tarmizi Daod kepada wartawan Minggu (20/11/2022) membenarkan bahwa rekrumen PPK dibuka mulai Minggu, 20 November 2022 hingga 29 November 2022. "Benar dibuka mulai hari ini," kata Tarmizi.

Dijelaskan, perekrutan PPK pada Pemilu tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana, untuk tahun ini proses rekrutmen dilakukan secara online. "Tahun ini rekrutmen dilakukan melalui aplikasi SIAKBA KPU.GO.ID. Jadi bagi yang mau mendaftar silahkan kunjungi website ini dan mengisi data dengan benar," ucapnya.

Menurutnya, syarat yang diminta untuk mengikuti PPK ini sangat mudah, maka dari itu dia mengundang masyarakat Abdya untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK pada Pemilihan Umum tahun 2024 ini. "Syaratnya mudah, jadi kita mengajak siapa saja yang kiranya memenuhi syarat untuk ikut mendaftar," sebutnya.

Lanjutnya, berdasarkan aturan yang diterima pihaknya, persyaratan untuk bisa mendaftar sebagai calon anggota PPK meliputi

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved