Berita Abdya

KIP Abdya Mulai Buka Pendaftaran PPK

Rekrumen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibuka mulai Minggu, 20 November 2022 hingga 29 November 2022.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Tarmizi Daod 

Selain itu, dokumen yang harus dilengkapi yakni, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Dokumen selanjutnya yakni, surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan: 1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, dokumen yang menyatakan tidak menjadi anggota Partai Politik, dokumen bebas dari penyalahgunaan narkotika, dokumen tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Seterusnya, dokumen tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Kemudian, dokumen yang menyatakan tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

Dokumen lainnya, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

Kemudian, mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi dan surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, daftar riwayat hidup, Pas Foto Berwarna 4x6.

"Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KIP Kabupaten Aceh Barat Daya paling lambat tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB melalui, pengiriman dokumen Siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis atau petugas pendaftaran di kantor Sekretariat KIP Abdya," pungkasnya.(*)

Baca juga: Pendaftaran Calon PPK dan PPS di Abdya Gunakan Aplikasi SIAKBA, Ini Waktu Pendaftaran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved