Manuver Hotman Paris Bela Teddy Minahasa agar Lolos Kasus Narkoba, 5 Kilogram Sabu Masih Utuh

Hotman juga menyatakan semua barang bukti narkoba seberat 41,4 kilogram yang menjerat kliennya tidak ada yang disalahgunakan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.com Herudin/via KOMPAS.com
Hotman Paris dan Irjen Teddy Minahasa. Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permintaan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara dan Linda. 

Pihak kuasa hukum Teddy Minahasa meyakini adanya temuan terbaru ini bisa mengubah semua fakta kejadian yang selama ini disangkakan terhadap kliennya itu.

Hotman menegaskan, tidak ada kaitannya perkara yang diusut saat ini dengan kliennya, karena jumlah keseluruhan temuan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disangkakan kepada Teddy Minahasa adalah seberat 41,4 kilogram.

Di antara keseluruhan total penyalahgunaan itu, pihak berwenang sudah melakukan penghancuran terhadap seberat 35 kilogram sabu.

Penghancuran 35 kilogram narkoba itu dilakukan di depan pejabat, ketua pengadilan, wali kota, bahkan pihak kejaksaan.

 Kemudian 5 kilogram sabu berikutnya masih utuh, berada atau disita kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan terdakwa di Bukittinggi.

“Artinya genap 40 kilogram, artinya tidak ada sama sekali dari barang bukti yang relevan dengan kasus ini, karena barangnya ada di sana (Bukittinggi) dan (35 kilogram narkoba) sudah dihancurkan semua,” jelasnya.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Bantah Perintahkan AKBP Dody Tukar 5 Kilogram Sabu dengan Tawas

Perintah Teddy terhadap Doddy hanya gurauan

Hotman Paris menyebut bahwa kliennya hanya bercanda saat memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara menukar sabu barang bukti di Mapolres Bukittinggi dengan tawas.

“Semua orang sudah tahu bahwa Teddy itu suka bercanda, makanya selalu dalam bentuk candaan ya,” ujar Hotman, Jumat.

Hotman mengatakan, saat itu Teddy Minahasa yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memang meminta AKBP Dody untuk menyisihkan narkoba jenis sabu 5 kg dari barang bukti yang akan dimusnahkan.

Namun ia beralasan, sabu 5 kg itu nantinya akan dipakai untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Hotman juga menyebut bahwa saat itu Teddy sedang mengetes AKBP Dody, yang kala itu menjabat Kapolres Bukittinggi, dan mengklaim hal itu adalah hal biasa.

Menurut Hotman, permintaan Teddy agar mengganti narkoba 5 kg itu dengan tawas, hanyalah kelakar belaka.

"Itu ada tanda emotikon. itu adalah sekadar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar benar dilaksanakan penukaran," kata Hotman Paris.

Hotman juga menyadari klaimnya itu akan sangat susah dibuktikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved