Berita Lhokseumawe
Pedagang Kaki Lima Tetap Dibolehkan Berjualan di Waduk Lhokseumawe dengan Persyaratan
Satpol PP dan WH Lhokseumawe tetap membolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di waduk Lhokseumawe, dengan mematuhi persyaratan yang ditentukan
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Camat Banda Sakti Yuswardi Yunus dan Sekretaris Satpol PP dan WH Lhokseumawe Heri Maulana
Yuswardi kepada Serambinews.com, mengaku pada Jumat (18/11/2022), pukul 18.00 WIB, sejumlah pedagang mendatangi Kantor Camat Banda Sakti Lhokseumawe untuk mengadukan soal penertiban.
Namun, Camat Banda Sakti juga menyampaikan dirinya tidak pernah menyampaikan memberi jaminan tidak ada pembongkaran lagi.
“Saya tidak pernah menyatakan hal demikian dan perihal penertiban pedagang,” katanya.(*)
Baca juga: Ketinggalan Pesawat Akibat Terjebak Longsor, Kontingen Porwanas PWI Aceh Berangkat Siang Ini
Berita Terkait