Berita Pidie

Waspada Rokok Illegal, Satpol PP/WH Pidie dan Bea Cukai Aceh Adakan Sosialisasi Gempur Rokok Illegal

Kegiatan ini dibuka Pj Bupati Pidie Ir Wahyudi Adisiswanto MSi diwakili Asisten III Setdakab Pidie, Drs Sayuti.

Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Foto bersama usai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai dan,Satpol PP d Wilayah Kabupaten Pidie di Aula SMKN 2 Sigli, Senin (21/11/2022). 

Kegiatan ini dibuka Pj Bupati Pidie Ir Wahyudi Adisiswanto MSi diwakili Asisten III Setdakab Pidie, Drs Sayuti.

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Masyarakat diimbau supaya mewaspadai beredarnya rokok illegal. Peredaran rokok non legal ini bisa merugikan.

Demikian antara lain terungkap dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai dan,Satpol PP di Wilayah Kabupaten Pidie di Aula SMKN 2, Senin (21/11/2022).

Kegiatan ini dibuka Pj Bupati Pidie Ir Wahyudi Adisiswanto MSi diwakili Asisten III Setdakab Pidie, Drs Sayuti.

Dalam sambutannya, Asisten III mengatakan, rokok menjadi konsumsi masyarakat yang harus diketahui ketentuannya.

Maka itu diimbau informasi rokok illegal yang mana saja menjadi larangan dan ketentuan bidang cukai diteruskan kepada masyarakat.

Rokok illegal dengan murah. Kalangan, temuan ini sejalan dengn meningkatnya produksi. Beredar luas rokok illegal dapat merugikan negara.

Untuk itu, ia mengharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman ke masyarakat terkait bahaya rokok illegal.

"Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang mendalam dan dapat dijalankan secara cepat. Berhenti membeli rokok illegL. Saya mengharapkan dapat diikuti sunggug-sungguh dan informasi ini bisa diteruskan ke masyarakat," katanya.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Pidie Farrizal AP MAP mengatakan, peserta ini terdiri dari sejumlah keuchik, camat hingga tokoh masyarakat lainnya.

Di sisi lain, dia menyebutkan, kegiatan bisa diikuti dengan maksimal sehingga informasi bisa dimanfaatkan dengan baik.

Dikutip dari Kompas.com rokok ilegal merupakan barang hasil penyidikan Bidang Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh periode 2020.

Potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut dari sektor perpajakan ditaksir cukup besar hingga miliaran.

Apa itu rokok ilegal? Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi.

Cara mengetahui rokok ilegal Syarif mengatakan, untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok.

Ada empat modus pelanggaran rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved