Berita Nasional

Aturan Baru UMP 2023: Tidak Boleh Naik Lebih Dari 10 Persen, Ini Penjelasan Kemnaker Soal Alasannya

Menurutnya, kenaikan UMP 2023 di atas 10 persen justru akan menimbulkan dampak yang buruk.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SCREENSHOOT INSTAGRAM/@kemnaker
Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 menyebutkan bahwa upah minimum 2023 tidak boleh naik lebih dari 10 persen. (foto: Daftar Upah Minimum 2022) 

Di sisi lain, penyesuaian besaran nilai upah minimum juga berdasarkan pada formula yang telah mempertimbangkan inflasi.

Nilai UMP 2023 diumumkan satu pekan lagi, tepatnya pada Senin (28/11/2022).

Adapun upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022.

Baik UMP ataupun UMK ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.

Rumus perhitungan UMP 2023

Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang melibatkan beberapa variabel.

Yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, berikut formula perhitungan UMP 2023:

Formula upah minimum tahun 2023 adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan

- UM(t): upah minimum tahun berjalan

- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)

Variabel inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Baca juga: Aturan UMP 2023 Berubah, Ini Estimasi Besaran UMP 2023 di 34 Provinsi Jika Naik Sebesar 10 Persen

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved