Berita Nasional
Aturan Baru UMP 2023: Tidak Boleh Naik Lebih Dari 10 Persen, Ini Penjelasan Kemnaker Soal Alasannya
Menurutnya, kenaikan UMP 2023 di atas 10 persen justru akan menimbulkan dampak yang buruk.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan kebijakan baru soal penetapan upah minimum 2023.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Adapun isi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 secara umum mengatur 2 hal.
Yaitu penyempurnaan formula penghitungan upah minimum tahun 2023, dan perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur masing-masing daerah.
Dalam aturan itu juga disebutkan, bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan mengalami kenaikan sebesar kurang dari 10 persen, sebagaimana bunyi pasal 7.
"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," bunyi Permenaker tersebut.
Baca juga: UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Segini Estimasi UMP 2023 di Tiap Provinsi, Aceh Jadi Berapa?
Jika dalam hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur akan menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi, yakni 10 persen.
Lantas, mengapa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen?
Penjelasan Kemnaker
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani telah memberikan penjelasan mengenai alasan kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Menurutnya, kenaikan UMP 2023 di atas 10 persen justru akan menimbulkan dampak yang buruk.
"Kalau kenaikan (UMP 2023) lebih besar dari 10 persen menjadi tidak kondusif," ujarnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, sebagaimana dikutip dari pemberitaannya, Senin (21/11/2022).
"Dikhawatirkan tidak dapat menjaga kelangsungan bekerja dan berusaha," imbuh dia.
Apabila kenaikan UMP 2023 di atas dua digit atau lebih dari 10 persen, hal ini justru dapat berpotensi mengakibatkan perekonomian tidak berjalan normal.
Dalam kondisi seperti itu, pengusaha akan mengalami kesulitan untuk membayarkan upah minimum sehingga memengaruhi keberlangsungan usaha.
Baca juga: Pemerintah Aceh Bahas Besaran UMP 2023 dengan Dewan Upah Provinsi