Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Bahas Besaran UMP 2023 dengan Dewan Upah Provinsi

Yang perlu dipahami bersama, lanjut MTA, bahwa UMP ini nantinya berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA 

Yang perlu dipahami bersama, lanjut MTA, bahwa UMP ini nantinya berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh akan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2023 setelah rapat dengan Dewan Upah Provinsi pada Selasa (22/11/2022).

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki akan menetapkan besaran UMP selambat-lambatnya pada 28 November 2022 dengan masa berlaku terhitung sejak Januari 2023.

"Insya Allah, besok akan digelar rapat dengan Dewan Upah Provinsi terkait ini. Dewan Upah Provinsi terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dan buruh," Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada Serambinews.com, Senin (21/11/2022).

Yang perlu dipahami bersama, lanjut MTA, bahwa UMP ini nantinya berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

Sedangkan di atas 1 tahun berlaku skala upah masing-masing perusahaan dengan memperhitungkan masa kerja, tunjangan dan lain-lain.

MTA menyatakan, pada 18 November 2022, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan melibatkan para Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Indonesia tentang Perubahan UMP tahun 2023.

Tindak lanjut dari rakor tersebut, pada Senin (21/11/2022) siang, Menaker secara virtual kembali mengelar rakor dengan melibatkan Disnaker seluruh Indonesia tentang perhitungan UMP 2023.

Sebelumnya, Kemenaker telah merilis aturan baru mengenai penetapan upah minimum 2023. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Adapun aturan terbaru yang ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 itu secara umum mengatur 2 hal, yaitu penyempurnaan formula penghitungan upah minimum tahun 2023, dan perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur masing-masing daerah.

Dalam aturan itu juga disebutkan, bahwa kenaikan UMP maupun upah minimum kota atau kabupaten (UMK) tidak boleh melebihi 10 persen, dengan mempertimbangkan kondisi setiap daerah.

Untuk diketahui, UMP Aceh tahun 2022 sebesar Rp 3.166.460. Jika UMP 2023 terjadi perubahan, maka estimasi UMP 2023 sebesar Rp 3.483.106.(*)

Baca juga: Pramuka Pangkalan SMAN Mosa Bawa Pulang Piala Bergilir Rektor USK

Baca juga: Atta Halilintar Bikin Empat Keluarga Kumpul Beri Kejutan Rayakan Ultahnya, Ini Ceritanya

Baca juga: Kota Jeddah Siap Dukung Timnas Arab Saudi di Piala Dunia 2022 Qatar, Layar Raksasa Disebar

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved