Berita Aceh Besar
Terekam CCTV Mencuri di Toko Plaza Keramik, Seorang Pria Asal Aceh Selatan Dibekuk Polisi
Pria asal Labuhan Haji, Aceh Selatan, pada Senin (21/11/2022) malam kemarin dibekuk Polisi di sebuah rumah di kawasan gampong Kajhu, Aceh Besar
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Seorang pria muda asal Labuhan Haji, Aceh Selatan, pada Senin (21/11/2022) malam kemarin dibekuk Polisi di sebuah rumah di kawasan gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar.
Pria berinisial SAF (23) diamankan oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko Plaza Keramik, Aceh Besar.
Penangkapan terhadap pelaku itu berdasarkan laporan korban Suheri Susanto (37) warga Banda Aceh itu ke Polresta Banda Aceh dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/521/XI/ 2022/SPKT/Polda Aceh, Sabtu tanggal 19 November 2022.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, SAF ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai laporan korban.
Baca juga: Dipercaya Bisa Melembutkan Cumi, Ternyata Baking Soda Bikin Pahit dan Bau Jika Direndam Terlalu Lama
“Kejadian tindak pidana Curat yang dilakukan oleh SAF terjadi pada hari Sabtu (19/11/2022) sekitar jam 03.00 WIB.
Hal ini diketahui oleh korban sekira jam 07.30 WIB saat korban bersama karyawan kerja membuka pintu toko,” kata Fadillah, Selasa (22/11/2022).
Pada saat korban dan karyawannya masuk ke dalam toko, mereka melihat barang-barang yang berada diatas meja sudah berserakan dengan laci juga sudah terbuka.
Kemudian korban melakukan pengecekan kebelakang dan mendapati jendela sudah bobol dan dicopot oleh pelaku.
Dikatakan Fadillah, pelaku membobol jendela toko dengan cara mencopot pengikatnya menggunakan alat bantu berupa obeng dan pahat.
Setelah berhasil masuk kedalam, pelaku SAF mengambil barang – barang milik korban.
“Jadi setelah berhasil masuk ke dalam toko, SAF mengambil barang diantara nya satu unit handphone Samsung Note 8 beserta charger, satu unit Laptop Merk HP, chager laptop beserta dengan tas laptop, Hardisck, UPS atau baterai cadangan CCTV serta uang tunai senilai Rp.600 ribu,” ungkapnya.
Baca juga: Akses Jalan di Lokasi Bersejarah Batu Putih Meulaboh Memprihatinkan, Ini Tanggapan PUPR
Berbekal keterangan dari para saksi dan CCTV di toko tersebut, tim rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan korban serta berhasil membekuk pelaku SAF di sebuah rumah dikawasan gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar, Senin (21/11/2022) malam.
Hasil interogasi terhadap pelaku, ia membenarkan telah mencuri barang berharga milik korban dengan cara merusak jendela toko menggunakan alat bantu berupa obeng dan pahat.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit HP merk Samsung Note 8, satu unit Laptop Merek HP, tas berserta charger dan satu unit Hardisck warna hitam.