Berita Aceh Jaya

14 Hewan Ternak Masyarakat Aceh Jaya Terjaring Satpol PP/WH

"Pada Hari Selasa (22/11/2022) kita kembali mengamankan sebanyak 13 ekor hewan ternak yang berkeliaran bebas," terangnya.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wiliyatuh Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Jaya kembali mengamankan sejumlah hewan ternak. 

"Pada Hari Selasa (22/11/2022) kita kembali mengamankan sebanyak 13 ekor hewan ternak yang berkeliaran bebas," terangnya.

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wiliyatuh Hisbah (Satpol PP/WH) kabupaten Aceh Jaya kembali mengamankan sejumlah hewan ternak.

Hal itu dilakukan lantaran, hewan ternak milik masyarakat tersebut berada di kawasan badan jalan nasional serta fasilitas umum.

Kasatpol PP/WH Supriadi melalui Kabid Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani menyebutkan, jika ada sebanyak 13 hewan ternak yang terdiri atas kambing dan sapi.

"Pada Hari Selasa (22/11/2022) kita kembali mengamankan sebanyak 13 ekor hewan ternak yang berkeliaran bebas," terangnya.

Dirinya juga menyebutkan, jika pada Senin (21/11/2022) atau sehari sebelumnya, pihaknya juga berhasil mengamankan satu ekor hewan ternak jenis kambing yang kedapatan berkeliaran di tempat umum.

"Selama operasi dua hari, ada sebanyak 14 hewan ternak yang berhasil kita amankan," cetusnya.

Hamdani juga menyampaikan, jika hewan ternak itu sendiri diamankan pihaknya di sejumlah titik yang ada di Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.

Baca juga: Sudah Diingatkan, Satpol PP Terpaksa Amankan 9 Ekor Hewan Ternak Berkeliaran di Fasilitas Umum

"Titik lokasi penangkapan di jalan raya di Gampong Baro dan Lhok Timon, Kecamatan Setia Bakti dan Pasar Calang, Gampong Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee," tuturnya.

Ia menjelaskan, jika selama pelaksanaan operasi penertiban hewan ternak kesadaran masyarakat, khususnya pemilik ternak untuk mengandangkan peliharaannya sudah meningkat.

Pun demikian, masih ada sejumlah peternak yang tidak mengindahkan imbauan dan masih melepaskan hewan peliharaannya secara bebas.

Petugas Satpol PP dan Tim Terpadu terus melakukan pemantauan dan evaluasi, termasuk jadwal penertiban pada Hari Sabtu dan Minggu.

"Kami tidak pernah bosan-bosannya menyampaikan informasi dan bergerak dalam penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021. Satpol PP terus bergerak dan mengajak para peternak untuk lebih teratur, patuh dan meningkatnya rasa kesadaran bahwa menjalankan usaha ternak menjadi salah sumber ekonomi keluarga itu penting. Namun, jauh lebih penting harus dilakukan dengan pola terarah dan bersyariah menuju berkah," tutupnya.(*)

Baca juga: Seratusan Sapi di Lhokseumawe Telah Diberi Tanda Barcode, Ada Juga Penolakan dari Pemilik Ternak

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved