Berita Banda Aceh

Biaya Pemulangan Jenazah Disorot, Sempat Ditiadakan tapi Kembali Diplot untuk 2023

Dinkes Aceh awalnya menerbitkan surat yang menyatakan mulai tahun 2023 Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya transportasi rujukan

Editor: bakri
SERAMBI/HERIANTO
Jubir Banggar DPRA, Ihsanuddin MZ menyerahkan Pendapat Banggar DPRA terhadap RAPBA 2023 kepada Ketua DPRA Saful Bahri didampingi Sekda Aceh Bustami Hamzah, dalam sidang paripurna di Gedung DPRA, Selasa (22/11/2022). 

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh awalnya menerbitkan surat yang menyatakan mulai tahun 2023 Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah.

Kebijakan ini kemudian mendapat sorotan dari LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Tapi, belakangan Dinkes membatalkan keputusannya dan tetap menganggarkan pada APBA 2023 meskipun keputusan itu bukan karena sorotan MaTA.

Informasi ini awalnya diketahui dari salinan kopian surat Kadinkes Aceh dr Hanif yang diterima Serambi pada Selasa (22/11/2022).

Surat nomor 441. 1/2096/X/2022 tertanggal 5 Oktober 2022 terkait pengajuan klaim transportasi rujukan itu ditujukan kepada Direktur RSUD Provinsi, RSUD Kabupaten/Kota, dan RS Swasta/TNI/Polri.

Dalam surat itu ditulis, sehubungan dengan disahkannya Perubahan APBA 2022, maka rumah sakit sudah dapat mengajukan tunggakan klaim transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah tahun 2022.

"Pada kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa tahun 2023, Pemerintah Aceh sudah tidak mengalokasikan lagi anggaran untuk transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah disebabkan keterbatasan anggaran," bunyi surat itu.

Selanjutnya diterangkan juga, untuk klaim transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah tahun 2022 hanya dapat membayarkan SPJ klaim yang diterima Dinkes Aceh paling lambat tanggal 10 Desember 2022.

"Kami harap kabupaten/kota masing-masing dapat mengalokasikan anggaran untuk kegiatan rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah mulai Desember tahun ini dan tahun selanjutnya," demikian bunyi surat Kadinkes Aceh.

Sementara Kadinkes Aceh dr Hanif yang dikonfirmasi Serambi tadi malam mengatakan bahwa saat ini persoalaan itu sudah tertanggani.

Ia mengaku anggaran untuk biaya tersebut diambil dari pergeseran kegiatan lain.

Baca juga: Mahasiswa FK USK Meninggal Kecelakaan, Dekan dan Wadek Urus Penanganan Hingga Pemulangan Jenazah

Baca juga: Meninggal Dunia di Jakarta, Haji Uma Bantu Pemulangan Jenazah Warga Aceh

"Sudah ada anggarannya.

Kami akan revisi nanti dengan menghilangkan beberapa kegiatan lain," ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Begitu surat itu tersebar, LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) sempat menyorot keputusan Kadinkes Aceh.

"Pertanyaan kami, lalu siapa yang akan menanggung beban tersebut?" tanya Koordinator LSM MaTA Alfian.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved