Berita Banda Aceh

Biaya Pemulangan Jenazah Disorot, Sempat Ditiadakan tapi Kembali Diplot untuk 2023

Dinkes Aceh awalnya menerbitkan surat yang menyatakan mulai tahun 2023 Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya transportasi rujukan

Editor: bakri
SERAMBI/HERIANTO
Jubir Banggar DPRA, Ihsanuddin MZ menyerahkan Pendapat Banggar DPRA terhadap RAPBA 2023 kepada Ketua DPRA Saful Bahri didampingi Sekda Aceh Bustami Hamzah, dalam sidang paripurna di Gedung DPRA, Selasa (22/11/2022). 

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh awalnya menerbitkan surat yang menyatakan mulai tahun 2023 Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah.

Kebijakan ini kemudian mendapat sorotan dari LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Tapi, belakangan Dinkes membatalkan keputusannya dan tetap menganggarkan pada APBA 2023 meskipun keputusan itu bukan karena sorotan MaTA.

Informasi ini awalnya diketahui dari salinan kopian surat Kadinkes Aceh dr Hanif yang diterima Serambi pada Selasa (22/11/2022).

Surat nomor 441. 1/2096/X/2022 tertanggal 5 Oktober 2022 terkait pengajuan klaim transportasi rujukan itu ditujukan kepada Direktur RSUD Provinsi, RSUD Kabupaten/Kota, dan RS Swasta/TNI/Polri.

Dalam surat itu ditulis, sehubungan dengan disahkannya Perubahan APBA 2022, maka rumah sakit sudah dapat mengajukan tunggakan klaim transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah tahun 2022.

"Pada kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa tahun 2023, Pemerintah Aceh sudah tidak mengalokasikan lagi anggaran untuk transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah disebabkan keterbatasan anggaran," bunyi surat itu.

Selanjutnya diterangkan juga, untuk klaim transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah tahun 2022 hanya dapat membayarkan SPJ klaim yang diterima Dinkes Aceh paling lambat tanggal 10 Desember 2022.

"Kami harap kabupaten/kota masing-masing dapat mengalokasikan anggaran untuk kegiatan rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah mulai Desember tahun ini dan tahun selanjutnya," demikian bunyi surat Kadinkes Aceh.

Sementara Kadinkes Aceh dr Hanif yang dikonfirmasi Serambi tadi malam mengatakan bahwa saat ini persoalaan itu sudah tertanggani.

Ia mengaku anggaran untuk biaya tersebut diambil dari pergeseran kegiatan lain.

Baca juga: Mahasiswa FK USK Meninggal Kecelakaan, Dekan dan Wadek Urus Penanganan Hingga Pemulangan Jenazah

Baca juga: Meninggal Dunia di Jakarta, Haji Uma Bantu Pemulangan Jenazah Warga Aceh

"Sudah ada anggarannya.

Kami akan revisi nanti dengan menghilangkan beberapa kegiatan lain," ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Begitu surat itu tersebar, LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) sempat menyorot keputusan Kadinkes Aceh.

"Pertanyaan kami, lalu siapa yang akan menanggung beban tersebut?" tanya Koordinator LSM MaTA Alfian.

"Apabila diarahkan ke pemerintah kabupaten/kota, apakah mareka tidak mengalami kendala anggaran juga? Kebijakan ini menjadi pesan bagi warga Aceh yang tidak memiliki biaya rujukan atau meninggal, tidak boleh sakit," katanya.

MaTA mendesak Pj Gubernur Aceh untuk segera mengambil langkah yang patut, sehingga rakyat Aceh tidak tertindas dengan kebijakan tersebut.

"Kalau pun dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota maka perlu ada kepastian," ujar aktivis antirasuah ini.

Seharusnya, kata Alfian, uang untuk menutupi biaya transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah lebih dari cukup.

Tapi selama ini anggaran untuk eksekutif dan legislatif malah sangat boros.

Falevi: Itu Anggaran Wajib

Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani menanggapi informasi yang menyatakan mulai tahun 2023, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah.

Falevi mengaku bahwa TAPA dan Banggar sudah memasukkan anggaran pada perubahan APBA 2022 dan APBA 2023.

"Sudah ada anggaran," kata Falevi menjawab Serambi, Selasa (22/11/2022).

Ia mengungkapkan bahwa biaya transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah merupakan anggaran wajib yang harus dimasukkan oleh Pemerintah Aceh setiap tahun.

"Sudah dialokasi anggaran kemarin.

Dengan demikian surat Kadinkes tersebut tidak berlaku lagi karena anggaran telah tersedia.

Baik pada perubahan maupun murni (2023)," ujar politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini.

Dalam rapat Banggar DPRA, Falevi yang juga anggota Banggar meminta TAPA agar tidak lupa memasukkan biaya transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah dalam APBA 2023.

"Saya sudah komunikasi dengan Kadis terkait persoalan ini.

Tidak ada persoalan lagi.

Sudah dianggarkan semuanya," demikian Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani. (mas)

Baca juga: BPPA dan PAS Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Aceh Besar

Baca juga: Baitul Mal Aceh Tanggung Semua Biaya Pemulangan Jenazah Mahasiswi asal Nagan yang Meninggal di Kairo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved