Mata Lokal Memilih

Bahas Raqan Kesehatan, Komisi V DPR Aceh Temui Kemendagri

Komisi V DPR Aceh melaksanakan pertemuan dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI

Editor: bakri
For Serambinews.com
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani 

BANDA ACEH - Komisi V DPR Aceh melaksanakan pertemuan dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Pertemuan ini Komisi V laksanakan sebagai upaya untuk percepatan hasil fasilitasi dan menyampaikan poin-poin utama dari Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.

Dalam pertemuan tersebut, dari Komisi V DPR Aceh dihadiri oleh Ketua M Rizal Falevi Kirani, Sekretaris Komisi Hj Asmidar Spd.

Juga ada beberapa orang anggota Komisi V yakni Tarmizi SP, Muslim Syamsuddin, ST MAP, Edi Kamal AMd Kep, Sartina, Drs H Asib Amin dan dr Purnama Setia Budi, SpOG.

Sedangkan Tim Asistensi Pemerintah Aceh terdiri atas dr Yuanita dari Dinkes Aceh, dr Emiralda dari RSIA, dr April dari RSUDZA, dan Biro Hukum Aceh Dekstro Alfa, SH MH.

Komisi V dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh menyampaikan tujuan utama perubahan Qanun Kesehatan ini adalah apa yang telah dituangkan dalam Qanun Kesehatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan dapat lebih meningkatkan ‘Health Coverage’ untuk seluruh masyarakat Aceh, salah satunya dengan menjabarkan tentang BPJKA secara detail dalam perubahan qanun ini.

“Kemudian, mengenai kekhususan Aceh seperti tentang Rumah Sakit Syariah dan juga beberapa mengenai pelayanan kesehatan masyarakat.

Komisi V DPR Aceh menyampaikan harapannya agar perubahan rancangan qanun ini dapat segera dikeluarkan hasil fasilitasi sehingga dapat segera diundangkan menjadi Qanun Aceh,” kata M Rizal Falevi Kirani.

Dalam pertemuan tersebut, Endarto dari Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri RI menyampaikan bahwa secara prinsip pihaknya mendukung upaya Komisi V DPR Aceh dan Pemerintah Aceh melakukan perubahan untuk Qanun Aceh tentang Kesehatan. (sak)

Baca juga: Komisi V DPRA Sebut Dana Pemulangan Jenazah Tetap Dianggarkan Tahun 2023

Baca juga: Makanan Pasien RSJ Tak Standar, Komisi V DPRA Gelar Rapat Kerja

Baca juga: Komisi V DPRA akan Panggil Kadinkes Aceh Pertanyakan Soal Ambruknya RS Regional Aceh Tengah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved