Berita Langsa
Nyamar Sebagai Pembeli, Polres Langsa Berhasil Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Tersangka MZ ditangkap setelah sebelumnya aparat yang menyamar sebagai pembeli melakukan transaksi sabu dengan pelaku (undercover buy).
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Tersangka MZ ditangkap setelah sebelumnya aparat yang menyamar sebagai pembeli melakukan transaksi sabu dengan pelaku (undercover buy).
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Personel Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus seorang pria berinisial MZ (22) yang diduga mengedarkan sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya, Desa Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Tersangka MZ ditangkap setelah sebelumnya aparat yang menyamar sebagai pembeli melakukan transaksi sabu dengan pelaku (undercover buy).
"Dari tangan tersangka MZ disita barang bukti 1 paket seberat 0,44 gram," ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, Kamis (24/11/2022).
Menurut Kasat Reskrim, tersangka MZ ditangkap Rabu (23/11/2022) pukul 15.00 WIB di pinggir jalan saat petugas memancing tersangka MZ datang untuk melakukan transaksi sabu.
Selain sabu dari tersangka, juga diamankan barang bukti satu handphone merk Vivo warna biru dan unit sepmor merk Honda Beat warna hitam tanpa nopol.
Penangkapan pelaku berkat adanya laporan masyarakat bahwa selama ini pemuda tersebut diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah tempat tinggalnya. (*)
Baca juga: Diduga Sering Jual Sabu di Rumahnya, Warga Langsa Ini Ditangkap Polisi, Ini Barang Bukti Diamankan
Baca juga: VIDEO - Kejaksaan Negeri Langsa Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu-sabu
Baca juga: Manuver Hotman Paris Bela Teddy Minahasa agar Lolos Kasus Narkoba, 5 Kilogram Sabu Masih Utuh