Layanan Kesehatan
Negara Pusing, Banyak Orang Kaya Berobat Pakai BPJS, Begini Kata Menteri Kesehatan
Untuk membuktikan kecurigaannya, Budi berjanji akan mengecek data 1.000 orang dengan tagihan biaya perawatan kesehatan BPJS Kesehatan paling tinggi.
Berbeda dengan asuransi kesehatan swasta, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib untuk seluruh penduduk Indonesia, termasuk warga asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
Lantaran wajib untuk semua penduduk Indonesia, kepesertaan BPJS Kesehatan bahkan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Hal tersebut sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertanggal 6 Januari 2022.
Dihubungi Kompas.com, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan siapa pun berhak mendapatkan layanan berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan, tidak memandang kaya atau miskin.
"Siapa pun warga berhak mendapatkan layanan BPJS Kesehatan. Perkara dobel (pakai asuransi swasta) ya tidak masalah," kata Tulus.
Selain tak melanggar aturan, pilihan orang-orang dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas menggunakan BPJS Kesehatan juga tidak melanggar secara etika.
"Yah tidak masalah (orang kaya pakai BPJS Kesehatan). Sudah bayar (iuran), jadi peserta. Terserah apakah mau lebih baik lagi (pelayanannya) ya pakai (asuransi) swasta," ujar Tulus.(*)
• BPKS Terima Anugerah Reksa Bandha 2022 pada Peringatan Hari Kekayaan Negara
• BPKS Raih Anugerah Reksa Bandha 2022
• Rusia Manfaatkan Musim Dingin Untuk Serang Ukraina
Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Menkes Sindir Orang Kaya Berobat Dibayari BPJS, Memangnya Salah?
Baca berita lainnya di sini