Layanan Kesehatan

Negara Pusing, Banyak Orang Kaya Berobat Pakai BPJS, Begini Kata Menteri Kesehatan

Untuk membuktikan kecurigaannya, Budi berjanji akan mengecek data 1.000 orang dengan tagihan biaya perawatan kesehatan BPJS Kesehatan paling tinggi.

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. 

Berbeda dengan asuransi kesehatan swasta, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib untuk seluruh penduduk Indonesia, termasuk warga asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Lantaran wajib untuk semua penduduk Indonesia, kepesertaan BPJS Kesehatan bahkan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Hal tersebut sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertanggal 6 Januari 2022.

Dihubungi Kompas.com, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan siapa pun berhak mendapatkan layanan berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan, tidak memandang kaya atau miskin.

"Siapa pun warga berhak mendapatkan layanan BPJS Kesehatan. Perkara dobel (pakai asuransi swasta) ya tidak masalah," kata Tulus.

Selain tak melanggar aturan, pilihan orang-orang dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas menggunakan BPJS Kesehatan juga tidak melanggar secara etika.

"Yah tidak masalah (orang kaya pakai BPJS Kesehatan). Sudah bayar (iuran), jadi peserta. Terserah apakah mau lebih baik lagi (pelayanannya) ya pakai (asuransi) swasta," ujar Tulus.(*)

BPKS Terima Anugerah Reksa Bandha 2022 pada Peringatan Hari Kekayaan Negara

BPKS Raih Anugerah Reksa Bandha 2022

Rusia Manfaatkan Musim Dingin Untuk Serang Ukraina

Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Menkes Sindir Orang Kaya Berobat Dibayari BPJS, Memangnya Salah?

Baca berita lainnya di sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved