Breaking News

Berita Nagan Raya

Pertamina Pastikan Stok dan Distribusi BBM di Aceh Aman, Tanggapi Soal Kelangkaan di Nagan Raya

"Pasokan Bio Solar dan Pertalite disalurkan setiap hari sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah. Setiap hari kami terus melakukan...

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN
Kendaraan mengisi solar dan pertalite di SPBU Blang Muko, Nagan Raya, Jumat (25/11/2022). 

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, produk Pertalite ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP.

Baca juga: Krisis BBM Subsidi Semakin Parah di Nagan dan Aceh Barat, DPRA Diminta Panggil Pertamina

Saat ini dilakukan pula kegiatan pencatatan nomor kendaraan untuk pembelian BBM subsidi di SPBU sesuai dengan Kep No. 04 /P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksanan Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang Atau Barang. 

"Upaya ini dilakukan guna mendukung program pemerintah dalam pendistribusian BBM subsidi yang tepat sasaran. Secara bertahap penerapan barcode subsidi tepat akan diberlakukan. 

Adapun ketentuan pembeliannya sesuai aturan BPH Migas adalah kendaraan perseorangan roda 4 maksimal 60 Liter/hari, kendaraan bermotor umum angkutan barang/orang roda 4 maksimal 80 Liter/hari, kendaraan bermotor umum angkutan barang/orang roda 6 atau lebih maksimal 200 Liter/hari selama bukan angkutan pertambangan, hasil perkebunan, kehutananan, CPO, angkutan kayu, tambang batuan, batubara dan sebagainya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014," tambah Rum.

Baca juga: Pengelola SPBU Mengaku Penyebab BBM Langka Karena Pertamina Kurangi Kuota

Sanksi tegas bagi oknum

Pertamina menyatakan, sehubungan dengan berbagai upaya dari aparat penegak hukum dan stakeholder terkait dalam menertibkan oknum/pihak penyalahguna BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan. 

"Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraannya. Sehingga, BBM subsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Agustiawan. 

Selain sanksi pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual/menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran produk subsidi sesuai dengan rentang waktu tertentu hingga pemutusan kerjasama.

"Agar dipahami bersama bahwa BBM bersubsidi telah diatur pula dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, bahwa kendaraan yang tidak berhak menerima BBM Subsidi adalah Kendaraan dengan roda lebih dari 6, kendaraan pengangkut hasil pertambangan (batu, pasir, tanah dan tambang lainnya) dan perkebunan. Selain itu, kendaraan dinas BUMN, BUMD, kendaraan dinas pemerintah (kecuali ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan alat berat” tutup Rum. 

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi seputar produk dan berbagai layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135 atau melalui website MyPertamina dan www.pertamina.com

Saat ini program pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terbuka, bagi masyarakat yang berhak untuk memperoleh BBM subsidi.(*)

Baca juga: Pasokan BBM ke Nagan Berkurang 50 Persen, Laporan Pengelola SPBU kepada Pj Bupati

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved