Soal Pengakuan Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim, Bareskrim Akan Panggil Ismail Bolong
Diketahui, isu soal dugaan suap tambang ilegal itu disebut turut menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
SERAMBINEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong terkait pengakuannya soal dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Diketahui, isu soal dugaan suap tambang ilegal itu disebut turut menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Kita melakukan pemanggilan dulu (ke Ismail)" ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Kendati demikian, Pipit tidak menjelaskan lebih lanjut soal kapan dan tujuan dari rencana pemanggilan terhadap Ismail itu.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga masih belum mendapatkan informasi dan merespons saat ditanyakan soal rencana pemanggilan Ismail Bolong.
Dedi hanya menegaskan tidak ada penangkapan Ismail Bolong oleh Mabes Polri pada hari Jumat ini.
"Darimana infonya? Sampai dengan hari ini belum dapat info itu, coba ke Karo (Penmas Humas)," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Kapolri Marah, Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Ismail Bolong, Dikabarkan Sudah Diamankan ke Jakarta
Diketahui, Ismail Bolong sempat menjadi sorotan usai pengakuannya yang menyebut dirinya menyetorkan uang miliaran rupiah ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dalam video awal yang beredar, Ismail mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Ismail Bolong mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Akan tetapi, Ismail telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
Dalam video klarifikasinya, Ismail Bolong mengaku, tidak pernah memberikan uang apapun ke Kabareskrim.
Ia juga mengaku video testimoni soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.
"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir dari YouTube Tribunnews.com, pada 7 November 2022.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto akhirnya buka suara dan menampik tudingan penerimaan uang tersebut.
Agus mengatakan, jika LHP itu benar kenapa Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan tidak memprosesnya lebih lanjut.
"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus Andrianto.
Baca juga: Ismail Bolong Cabut Pernyataan soal Setoran Tambang Rp6 M ke Petinggi Polri, IPW Duga Ada Tekanan
Kapolri Diminta Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Tambang Ilegal yang Seret Nama Kabareskrim
Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan khusus untuk mengusut kasus dugaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret nama seorang jenderal bintang tiga.
Diketahui, nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto sempat terseret karena diduga menerima uang suap dari hasil tambang ilegal di Kaltim tersebut.
“IPW mengusulkan dibentuknya tim gabungan atau tim khusus yang terdiri dari unsur internal dan eksternal,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
Menurut Sugeng, Kapolri hanya memiliki satu pilihan dalam merespons isu terkait dugaan suap tambang ilegal tersebut, yaitu melakukan penegakan hukum dengan dibentuknya tim gabungan khusus.
Proses hukum, kata Sugeng, harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
Kemudian, ia meminta semua pihak yang diduga menerima dana perlindungan tambang ilegal itu harus diperiksa.
Ia menilai hal ini diperlukan agar isu tersebut tidak menjadi fitnah bagi sejumlah pihak yang namanya terseret.
Sugeng menambahkan, tim gabungan khusus itu juga harus meliputi unsur eksternal dan internal.
“Unsur internal harus melibatkan jenderal bintang tiga, unsur eksternal tentu bisa dari Kompolnas,” ujar Sugeng.
Tak hanya itu, Sugeng juga mengusulkan agar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto perlu dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
“Komjen Agus Andrianto untuk dinonaktifkan sementara agar tidak dapat mengambil akses kewenangan dalam proses penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tambang ilegal ini,” katanya.
Diketahui, isu Kabareskrim terlibat kasus tambang ilegal mencuat usai pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong yang menyebut dirinya menyetorkan uang miliaran rupiah.
Dalam video awal yang beredar, Ismail Bolong mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Akan tetapi, Ismail menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang ke Komjen Agus Andrianto.
Dalam video klarifikasinya, Ismail Bolong mengaku tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.
Selain Ismail, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Propam Ferdy Sambo dan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan membenarkan soal adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.
Ferdy Sambo membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani pada 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.
"Kan ada itu suratnya," ujar Sambo kepada awak media di PN Jakarta Selatan pada 22 November 2022.
Sementara itu, Hendra Kurniawan membenarkan ada dugaan keterlibatan Kabareskrim dari data yang diperoleh dari LHP yang ditandatangani mantan Kepala Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo pada 7 April 2022.
“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra saat ditemui menjelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Kendati demikian, Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo meminta awak media untuk menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus tersebut.
Baca juga: Ini Ciri-Ciri atau Gejala Polio, Dinkes Gencarkan Vaksinasi Massal Polio di Seluruh Aceh
Baca juga: Urgensi Penambahan Mata Pelajaran Agama di Sekolah
Baca juga: Dokter Ingatkan Polio Tanpa Gejala Lumpuh Tetap Perlu Diwaspadai, Penularan Jangan Disepelekan
Kompas.com: Bareskrim Akan Panggil Ismail Bolong soal Pengakuan Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim