Berita Nagan Raya
Sopir Mopen Mengeluh, Antrean Solar Subsidi Diramaikan Panther di SPBU di Nagan Raya & Aceh Barat
"Kami sopir mobil penumpang menggunakan pelat kuning sangat mengeluh kondisi antrean. Kami berharap bisa mendapat prioritas," ujar Baharuddin...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
"Agar dipahami bersama bahwa BBM bersubsidi telah diatur pula dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, bahwa kendaraan yang tidak berhak menerima BBM Subsidi adalah Kendaraan dengan roda lebih dari 6, kendaraan pengangkut hasil pertambangan (batu, pasir, tanah dan tambang lainnya) dan perkebunan. Selain itu, kendaraan dinas BUMN, BUMD, kendaraan dinas pemerintah (kecuali ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan alat berat," tutup Rum.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi seputar produk dan berbagai layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135 atau melalui website MyPertamina dan www.pertamina.com.
Saat ini program pendaftaran program subsidi tepat masih terbuka, bagi masyarakat yang berhak untuk memperoleh BBM subsidi.(*)
Baca juga: Pertamina Pastikan Stok dan Distribusi BBM di Aceh Aman, Tanggapi Soal Kelangkaan di Nagan Raya