Berita Jakarta
Terima Suap dari Tambang Ilegal di Kaltim, Tuding Balik Sambo dan Hendra Terima Setoran
Agus menyebut keterangan dalam surat penyelidikan tambang ilegal yang menyeret namanya itu tidak cukup dijadikan sebagai bukti dirinya terlibat
JAKARTA - Setelah lama bungkam, Kepala Badan Reserese dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya buka suara atas tudingan terhadap dirinya menerima suap dari kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Timur).
Agus membantah semua tudingan itu.
Agus menyebut keterangan dalam surat penyelidikan tambang ilegal yang menyeret namanya itu tidak cukup dijadikan sebagai bukti dirinya terlibat.
"Keterangan saja tidak cukup," ujar Agus dalam bantahan tertulisnya yang diterima Tribunnews, Jumat (25/11/2022).
Agus menyebut laporan hasil penyelidikan (LHP) kasus tambang yang diteken oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu bisa saja direkayasa dan ditutupi.
Dia kemudian menyamakan LHP itu dengan BAP dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang direkayasa oleh Sambo.
"Maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi.
Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," imbuhnya.
Kasus yang menyeret nama Agus ini bermula dari beredarnya video viral seorang mantan anggota Polri bernama Ismail Bolong yang mengaku telah menyerahkan uang Rp 6 miliar kepada Agus atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kaltim.
Baca juga: Ismail Bolong Cabut Pernyataan soal Setoran Tambang Rp6 M ke Petinggi Polri, IPW Duga Ada Tekanan
Baca juga: Polisi Kena Getah Lagi, Heboh Ismail Bolong Akui Setor Rp 6 M Uang Tambang Ilegal ke Petinggi Polri
Namun belakangan Ismail meralat pernyataannya tersebut.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Agus.
Ismail mengaku membuat video sebelumnya karena di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.
Agus menjelaskan tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya dari pemulihan ekonomi nasional dan investasi.
"Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain," ucap dia.
Agus mengatakan Ismail Bolong dalam video yang beredar juga sudah meluruskan bahwa tidak ada keterlibatan dirinya.
Dia menegaskan bahwa pengakuan Ismail yang menyebut Kabareskrim menerima suap terpaksa diucapkan karena ada intimidasi.
"Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujar dia.
Di sisi lain eks Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan dan eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo sebelumnya mengkonfirmasi keasilan surat penyelidikan yang dimaksud Agus.
Hendra dan Sambo mengakui pernah menangani kasus tersebut dan meneken hasil laporan penyelidikan. (tribun network/igm/dod)
Baca juga: Soal Pengakuan Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim, Bareskrim Akan Panggil Ismail Bolong
Baca juga: Kapolri Marah, Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Ismail Bolong, Dikabarkan Sudah Diamankan ke Jakarta