Soal Pengakuan Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim, Bareskrim Akan Panggil Ismail Bolong
Diketahui, isu soal dugaan suap tambang ilegal itu disebut turut menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
SERAMBINEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong terkait pengakuannya soal dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Diketahui, isu soal dugaan suap tambang ilegal itu disebut turut menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Kita melakukan pemanggilan dulu (ke Ismail)" ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Kendati demikian, Pipit tidak menjelaskan lebih lanjut soal kapan dan tujuan dari rencana pemanggilan terhadap Ismail itu.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga masih belum mendapatkan informasi dan merespons saat ditanyakan soal rencana pemanggilan Ismail Bolong.
Dedi hanya menegaskan tidak ada penangkapan Ismail Bolong oleh Mabes Polri pada hari Jumat ini.
"Darimana infonya? Sampai dengan hari ini belum dapat info itu, coba ke Karo (Penmas Humas)," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Kapolri Marah, Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Ismail Bolong, Dikabarkan Sudah Diamankan ke Jakarta
Diketahui, Ismail Bolong sempat menjadi sorotan usai pengakuannya yang menyebut dirinya menyetorkan uang miliaran rupiah ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dalam video awal yang beredar, Ismail mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Ismail Bolong mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Akan tetapi, Ismail telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
Dalam video klarifikasinya, Ismail Bolong mengaku, tidak pernah memberikan uang apapun ke Kabareskrim.
Ia juga mengaku video testimoni soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.
"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir dari YouTube Tribunnews.com, pada 7 November 2022.