Berita Banda Aceh
UMP Aceh Tahun 2023 Rp 3.413.666, Naik 7,8 Persen Dibanding 2022, Berlaku Mulai 1 Januari
Jumlah UMP Aceh tahun 2023 itu tersebut naik Rp 247.206 atau 7,8 persen dibanding tahun 2022 sebesar Rp 3.166.460.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
"Sedangkan hasil penghitungan UMP Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil penghitungan dengan formula, yaitu 7,81 % ," sebut MTA.
MTA menambahkan bahwa UMP adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.
UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
"Dengan demikian jelaslah bahwa untuk pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, harus mendapatkan upah di atas upah minimum dan disusun berdasarkan struktur dan skala upah," terang dia.
Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat Pendidikan, skill/keahlian, kompetensi dan sebagainya.
"Lebih lanjut, dapat kami sampaikan bahwa Upah Minimum Provinsi merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per-hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja 6 hari per-minggu dan 8 jam per-hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja 5 hari per-minggu," kata MTA.
Perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.
"Kita mengharapkan agar setiap perusahaan yang ada di Provinsi Aceh mengikuti regulasi tentang upah minimum tersebut dan penerapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan," ungkap MTA.
Perusahaan yang membayar upah di bawah UMP akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam waktu dekat, Gubernur juga akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMK adalah upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tertentu yang nilainya di atas nilai UMP. Khusus di Provinsi Aceh, hanya terdapat dua kabupaten/kota yang akan melakukan penyesuaian upah minimum, yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.
"Untuk kedua kabupaten/kota tersebut tidak berlaku UMP, tetapi UMK masing-masing. Sementara untuk 21 kabupaten/kota lainnya, tetap berpedoman pada UMP Aceh," demikian MTA. (*)