Berita Banda Aceh
UMP Aceh Tahun 2023 Rp 3.413.666, Naik 7,8 Persen Dibanding 2022, Berlaku Mulai 1 Januari
Jumlah UMP Aceh tahun 2023 itu tersebut naik Rp 247.206 atau 7,8 persen dibanding tahun 2022 sebesar Rp 3.166.460.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Jumlah UMP Aceh tahun 2023 itu tersebut naik Rp 247.206 atau 7,8 persen dibanding tahun 2022 sebesar Rp 3.166.460.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh sudah menetapkan perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebesar Rp Rp 3.413.666.
Jumlah UMP Aceh tahun 2023 itu tersebut naik Rp 247.206 atau 7,8 persen dibanding tahun 2022 sebesar Rp 3.166.460.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada Serambinews.com, Minggu (27/11/2022) mengatakan UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
MTA menjelaskan, pada Selasa, 22 November 2022, Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan telah menggelar rapat pleno untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh tahun 2023.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, Akmil Husen SE MSi, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.
"Berdasarkan rekomendasi tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 pesren, sehingga untuk tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp 3.413.666 atau naik sebesar Rp 247.206 dari tahun 2022," sebutnya.
Baca juga: Bireuen belum Tetapkan UMK 2023, Tunggu UMP Aceh, Begini Kondisi Upah & Industri di Kota Juang Itu
Penetapan ini, sambungnya, dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.
Dasar kenaikan UMP ini berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
"Kebijakan pemerintah dalam hal kenaikan upah minimum merupakan salah satu bentuk ikhtiar pemerintah dalam mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," ujar MTA.
Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi yang berkembang, terutama dalam menjaga daya beli masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian upah minimum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dan usaha.
"Demikian juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktifitas dan tingkat perluasan kesempatan kerja di Aceh," tambahnya.
Baca juga: Gubernur Tetapkan UMP Aceh Tahun 2022, Segini Besarannya
Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Bila hasil dari penghitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan UMP dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
"Sedangkan hasil penghitungan UMP Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil penghitungan dengan formula, yaitu 7,81 % ," sebut MTA.
MTA menambahkan bahwa UMP adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman.
UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
"Dengan demikian jelaslah bahwa untuk pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, harus mendapatkan upah di atas upah minimum dan disusun berdasarkan struktur dan skala upah," terang dia.
Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat Pendidikan, skill/keahlian, kompetensi dan sebagainya.
"Lebih lanjut, dapat kami sampaikan bahwa Upah Minimum Provinsi merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per-hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja 6 hari per-minggu dan 8 jam per-hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja 5 hari per-minggu," kata MTA.
Perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.
"Kita mengharapkan agar setiap perusahaan yang ada di Provinsi Aceh mengikuti regulasi tentang upah minimum tersebut dan penerapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan," ungkap MTA.
Perusahaan yang membayar upah di bawah UMP akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam waktu dekat, Gubernur juga akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMK adalah upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tertentu yang nilainya di atas nilai UMP. Khusus di Provinsi Aceh, hanya terdapat dua kabupaten/kota yang akan melakukan penyesuaian upah minimum, yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.
"Untuk kedua kabupaten/kota tersebut tidak berlaku UMP, tetapi UMK masing-masing. Sementara untuk 21 kabupaten/kota lainnya, tetap berpedoman pada UMP Aceh," demikian MTA. (*)