Gubernur Tetapkan UMP Aceh Tahun 2022, Segini Besarannya
Menurut Erwin, UMP Aceh tahun 2022 ini, lebih tinggi dibandingkan UMP Aceh tahun 2021 yang besarnya Rp 3.165.031. Ada kenaikan sebesar Rp 1.429.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
Laporan Yarmen Dinamika | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2022 pada tanggal 19 November 2021 bertepatan dengan 14 Rabiul Akhir 1443 Hijriah.
Dalam Surat Keputusan Nomor 500/1707/2021 itu ditetapkan bahwa besaran UMP Aceh adalah Rp 3.166.460.
UMP Aceh sebesar itu berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022.
Informasi tersebut diterima Serambinews.com dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Erwin Ferdinansyah ST MT di Banda Aceh, Rabu (24/11/2021) pagi.
Menurut Erwin, UMP Aceh tahun 2022 ini, lebih tinggi dibandingkan UMP Aceh tahun 2021 yang besarnya Rp 3.165.031. Ada kenaikan sebesar Rp 1.429.
Baca juga: Disdik Umumkan Guru & Kepsek Berprestasi Berhadiah Umrah dan Uang Rp 10 Juta, Ini Nama-namanya
Baca juga: Israel Minta Kerjasama dengan Mitra Arab, Hancurkan Dua Pangkalan Drone Iran
Di dalam SK Gubernur Aceh tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2022 itu disebutkan bahwa UMP Aceh tahun 2022 tersebut berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun dilakukan penyesuaian besaran upah berdasarkan kesepakatan tertulis.
Kesepakatan tersebut itu dicapai melalui perundingan bipartit antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan dan diatur dalam struktur dan skala upah.
Disebutkan juga bahwa UMP Aceh tersebut merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja enam hari per minggu.
UMP ini juga merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu.
Dalam SK tersebut gubernur melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2022 yang besarnya Rp 3.166.460.
Baca juga: Mesir Dukung Kemerdekaan Yaman, Utusan Khusus PBB Harus Mampu Akhiri Konflik
Baca juga: Erick Thohir Disebut Lakukan Pencitraan Jelang Pemilu 2024, Minta Layanan Toilet SPBU Gratis
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Rp 3.166.460 dilarang gubernur mengurangi atau menurunkan upah.
Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar UMP Aceh dengan nominal tersebut dapat mengajukan penangguhan sesuai dengan tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
SK Gubernur Aceh tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh itu disampaikan tembusannya kepada banyak pihak, di antaranya Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.