Berita Banda Aceh
UMP Aceh 2023 Naik Jadi Rp 3,4 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari 2023, Kecuali 2 Daerah Ini
ada dua daerah di Aceh yang tidak berlaku UMP. Kedua daerah tersebut yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Aceh telah menetapkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk Tahun 2023.
UMP Aceh pada tahun 2023 akan mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen atau Rp 247.206 dari tahun sebelumnya.
Dengan demikian, besar UMP Aceh 2023 naik, dari sebelumnya Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666.
Kenaikan UMP Aceh pada tahun 2023 ini telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
MTA menyebutkan, penerapan regulasi UMP terbaru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Kendati demikian, penyesuaian UMP 2023 sebesar 7,8 persen tidak berlaku untuk seluruh wilayah di Aceh.
Lalu daerah Aceh mana saja yang tidak berlaku kenaikan UMP 2023 sebesar 7,8 persen?
Baca juga: Tahun Depan UMP Aceh Naik Dari Rp 3,1 Juta Jadi Rp 3,4 Juta, Berikut Besaran Kenaikan UMP Aceh 2023
Daerah Aceh yang tidak berlaku UMP
Dikutip dari laman humas.acehprov.go.id, Minggu(27/11/2022), ada dua daerah di Aceh yang tidak berlaku UMP.
Kedua daerah tersebut yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Untuk kedua daerah ini, yang berlaku yaitu Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Berbeda dengan UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar upah minimum pekerja yang berlaku hanya di wilayah Kabupaten/Kota tertentu.
Adapun besaran UMK 2023 untuk kedua daerah Aceh tersebut, disebutkan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, akan segera ditetapkan oleh Gubernur dalam waktu dekat ini
Untuk besaran nilainya disebutkan diatas nilai UMP.
"Dalam waktu dekat, Gubernur juga akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah minimum yang berlaku di Kabupaten/Kota tertentu yang nilainya diatas nilai Upah Minimum Provinsi," sebut MTA sebagaimana dilansir dari laman humas.acehprov.go.id.
Baca juga: Pemerintah Aceh Tetapkan Besaran UMP 2023, Naik 7,8 Persen dari Tahun 2022, Segini Nominalnya
Kenaikan Tidak Boleh Lebih 10 Persen
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan kebijakan baru soal penetapan upah minimum 2023.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Sebagaimana bunyi pasal 7 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, disebutkan bahwa UMP 2023 akan mengalami penyesuaian sebesar kurang dari 10 persen.
"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," bunyi Permenaker tersebut.
Jika dalam hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur akan menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi, yakni 10 persen.
Untuk daerah Aceh, dari hasil perhitungan UMP Aceh tidak melebihi 10 persen.
"Hasil penghitungan UMP Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil penghitungan dengan formula, yaitu 7,81 persen," sebut MTA dilansir dari Serambinews.com, Minggu (27/11/2022).
Berdasarkan hasil perhitungan sesuai dengan formula baru dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, serta mempertimbangkan aspirasi, maka ditetapkan kenaikan UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen.
"Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Bila hasil dari perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10 persen , Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen , sedangkan hasil perhitungan Upah Minimum Provinsi Aceh tidak melebihi 10 %, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula, yaitu 7,81 % ," jelas MTA dilansir dari laman humas.acehprov.go.id.
“Kebijakan ini tentu mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian Upah Minimum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dan usaha. Demikian juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktifitas dan tingkat perluasan kesempatan Kerja di Aceh,” sambungnya.
Baca juga: Aturan Baru UMP 2023: Tidak Boleh Naik Lebih Dari 10 Persen, Ini Penjelasan Kemnaker Soal Alasannya
Perusahaan Tak Boleh Turunkan Upah
MTA menyebutkan, Penetapan penyesuaian UMP Aceh 2023 akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023.
"Kita mengharapkan agar setiap perusahaan yang ada di Provinsi Aceh mengikuti regulasi tentang upah minimum tersebut dan penerapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan," ungkap MTA.
Ia menegaskan, untuk perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan tersebut.

Jika ada perusahaan yang membayar upah di bawah UMP, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
MTA juga menambahkan, UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat Pendidikan, skill/keahlian, kompetensi dan sebagainya.
"Lebih lanjut, dapat kami sampaikan bahwa Upah Minimum Provinsi merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per-hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja 6 hari per-minggu dan 8 jam per-hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja 5 hari per-minggu," tutup MTA.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Baca juga: Aturan UMP 2023 Berubah, Ini Estimasi Besaran UMP 2023 di 34 Provinsi Jika Naik Sebesar 10 Persen
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS