UMP 2023

Ini Daftar Besaran Upah Minimum Provinsi 2023 di 37 Provinsi, Aceh Naik Segini

Dari sejumlah daerah yang sudah mengumumkan UMP 2023, Sumatera Barat menjadi provinsi dengan persen kenaikan UMP tertinggi.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
PIXABAY/@iqbalnuril
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di sejumlah daerah di Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengintruksikan semua daerah untuk menetapkan upah minimum 2023.

Masing-masing daerah diminta sudah mengumumkan UMP 2023 di daerahnya maksimal pada Senin (28/11/2022).

Kendati demikian, masih ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut.

Sejauh ini, tercatat sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023.

Dari sejumlah daerah yang sudah mengumumkan UMP 2023, Sumatera Barat menjadi provinsi dengan persen kenaikan UMP tertinggi, yakni mencapai 9,15 persen dari UMP tahun 2022.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Baca juga: UMP Aceh 2023 Naik Jadi Rp 3,4 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari 2023, Kecuali 2 Daerah Ini

Meski Sumatera Barat menjadi provinsi yang menaikkan UMP dengan persentase paling tinggi, namun besaran UMP 2023 masih dipimpin oleh DKI Jakarta.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/11/2022), berikut daftar daerah yang sudah mengumumkan UMP 2023, lengkap dengan besaran UMP sebelumnya.

1. DKI Jakarta

UMP 2022: Rp 4.641.854,00 
UMP 2023: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)

2. Bangka Belitung

UMP 2022: Rp 3.264.884
UMP 2023: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

3. Sulawesi Utara

UMP 2022: Rp 3.310.723
UMP 2023: Rp3.485.000 (5,24 persen)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved