Berita Banda Aceh

UMP Aceh 2023 Naik Jadi Rp 3,4 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari 2023, Kecuali 2 Daerah Ini

ada dua daerah di Aceh yang tidak berlaku UMP. Kedua daerah tersebut yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
PIXABAY/@iqbalnuril
Ilustrasi - UMP Aceh 2023 naik jadi Rp 3,4 Juta, mulai berlaku 1 Januari 2023. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Aceh telah menetapkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk Tahun 2023.

UMP Aceh pada tahun 2023 akan mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen atau Rp 247.206 dari tahun sebelumnya.

Dengan demikian, besar UMP Aceh 2023 naik, dari sebelumnya Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666. 

Kenaikan UMP Aceh pada tahun 2023 ini telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.

MTA menyebutkan, penerapan regulasi UMP terbaru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Kendati demikian, penyesuaian UMP 2023 sebesar 7,8 persen tidak berlaku untuk seluruh wilayah di Aceh.

Lalu daerah Aceh mana saja yang tidak berlaku kenaikan UMP 2023 sebesar 7,8 persen?

Baca juga: Tahun Depan UMP Aceh Naik Dari Rp 3,1 Juta Jadi Rp 3,4 Juta, Berikut Besaran Kenaikan UMP Aceh 2023

Daerah Aceh yang tidak berlaku UMP

Dikutip dari laman humas.acehprov.go.id, Minggu(27/11/2022), ada dua daerah di Aceh yang tidak berlaku UMP.

Kedua daerah tersebut yaitu Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Untuk kedua daerah ini, yang berlaku yaitu Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Berbeda dengan UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar upah minimum pekerja yang berlaku hanya di wilayah Kabupaten/Kota tertentu.

Adapun besaran UMK 2023 untuk kedua daerah Aceh tersebut, disebutkan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, akan segera ditetapkan oleh Gubernur dalam waktu dekat ini

Untuk besaran nilainya disebutkan diatas nilai UMP.

"Dalam waktu dekat, Gubernur juga akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah minimum yang berlaku di Kabupaten/Kota tertentu yang nilainya diatas nilai Upah Minimum Provinsi," sebut MTA sebagaimana dilansir dari laman humas.acehprov.go.id.

Baca juga: Pemerintah Aceh Tetapkan Besaran UMP 2023, Naik 7,8 Persen dari Tahun 2022, Segini Nominalnya

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved