UMP 2023
Ini Daftar UMP 2023 di Sejumlah Daerah dari yang Tertinggi sampai Terendah, 8 Provinsi belum Umumkan
Meski Sumatera Barat menjadi provinsi yang menaikkan UMP dengan persentase paling tinggi, namun besaran UMP 2023 masih dipimpin oleh DKI Jakarta.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Sejumlah daerah telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk wilayah masing-masing.
Penetapan UMP 2023 ini sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan sudah diumumkan maksimal pada Senin (28/11/2022).
Kendati demikian, masih ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut.
Sejauh ini, tercatat sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023.
Sementara itu, daerah yang belum menetapkan UMP 2023 hingga batas waktu yang diberikan Kemnaker yakni berjumlah 8 daerah.
Kedelapan daerah itu adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Baca juga: UMP Aceh 2023 Naik Jadi Rp 3,4 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari 2023, Kecuali 2 Daerah Ini
Daftar Besaran UMP 2023
Dari sejumlah daerah yang sudah mengumumkan UMP 2023, Sumatera Barat menjadi provinsi dengan persen kenaikan UMP tertinggi, yakni mencapai 9,15 persen dari UMP tahun 2022.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Meski Sumatera Barat menjadi provinsi yang menaikkan UMP dengan persentase paling tinggi, namun besaran UMP 2023 masih dipimpin oleh DKI Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, selengkapnya berikut daftar daerah yang sudah mengumumkan UMP 2023, serta besarannya dari yang tertinggi ke yang terendah.
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
- Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
- Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
- Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
- Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
- Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
- Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
- Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
- Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
Baca juga: Tahun Depan UMP Aceh Naik Dari Rp 3,1 Juta Jadi Rp 3,4 Juta, Berikut Besaran Kenaikan UMP Aceh 2023
- Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
- Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
- Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
- Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
- Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
- Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
- Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
- Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
- Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
- Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
- Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
- Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
- Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
- Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
- Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
- DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
- Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
Baca juga: Aturan Baru UMP 2023: Tidak Boleh Naik Lebih Dari 10 Persen, Ini Penjelasan Kemnaker Soal Alasannya
Rumus perhitungan UMP 2023
Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum 2023 dihitung dengan formula yang melibatkan beberapa variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Berikut formula perhitungan UMP 2023:
Formula upah minimum tahun 2023 adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t): upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)
Variabel inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.
Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Baca juga: Pemerintah Aceh Tetapkan Besaran UMP 2023, Naik 7,8 Persen dari Tahun 2022, Segini Nominalnya
Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.
Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS