Berita Lhokseumawe

Banyak Perusahaan di Lhokseumawe Masih Bayar Upah Karyawan di Bawah UMP 

"Selebih itu, semuanya membayar upah karyawan dibawah UMP. Artinya, mayoritas perusahaan di Lhokseumawe masih membayar upah karyawannya di bawah UMP,"

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Lhokseumawe, Amiruddin, SH MH. 

"Selebih itu, semuanya membayar upah karyawan dibawah UMP. Artinya, mayoritas perusahaan di Lhokseumawe masih membayar upah karyawannya di bawah UMP," katanya.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - banyak perusahaan di Kota Lhokseumawe yang masih membayar upah para karyawannya dibawah Upah Minimum Provinsi  (UMP) Aceh.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Lhokseumawe, Amiruddin, SH MH, kepada Serambinews.com, Rabu (30/11/2022).

Menurut Amiruddin,  hasil pendataan pihaknya, di Lhokseumawe hanya beberapa perusahaan bergerak di minyak dan gas (Migas) yang mampu membayar upah karyawannya diatas UMP Aceh. 

Ditambah beberapa swalayan besar.

"Selebih itu, semuanya membayar upah karyawan dibawah UMP. Artinya, mayoritas perusahaan di Lhokseumawe masih membayar upah karyawannya di bawah UMP," katanya.

Didasari kondisi tersebut,  menurut Amiruddin, menjadi salah satu alasan sehingga selama ini Kota Lhokseumawe tidak pernah menetapkan UMK, tapi selalu merujuk pada UMP.

"Termasuk untuk tahun 2023, Lhokseumawe tetap merujuk pada UMP," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikam kalau Upah Minimum Kota (UMK) Lhokseumawe untuk tahun 2023 tetap merujuk atau sama seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.

Baca juga: UMK Aceh Singkil Ikut UMP Aceh, Ini Alasannya

Sebagaimana diketahui, pada 2022, UMP Aceh hanya Rp 3,16 juta lebih. 

Sedangkan pada tahun 2023,  Pemerintah Aceh menaikkan sebesar Rp 247 ribu.

Sehingga UMP Aceh tahun depan mencapai Rp 3,41 juta per bulan.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Lhokseumawe, Amiruddin, SH MH, dihubungi Serambinews.com, pada Selasa (29/11/2022), membenarkan kalau UMK Lhokseumawe untuk tahun 2023 tetap merujuk pada UMP Aceh. 

"Sama seperti tahun 2022, UMK kita tetap merujuk pada UMP Provinsi Aceh," jelas Amiruddin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved