Berita Lhokseumawe

Banyak Perusahaan di Lhokseumawe Masih Bayar Upah Karyawan di Bawah UMP 

"Selebih itu, semuanya membayar upah karyawan dibawah UMP. Artinya, mayoritas perusahaan di Lhokseumawe masih membayar upah karyawannya di bawah UMP,"

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Lhokseumawe, Amiruddin, SH MH. 

Jadi dengan merujuk pada UMP Aceh,  maka secara otomatis, UMK Lhokseumawe pada tahun 2023 ikut naik sebesar Rp 247 ribu, bila dibandingkan tahun 2022.

Dijelaskan Amiruddin, dasarnya untuk membahas UMK Lhokseumawe tahun 2023, beberapa waktu lalu, pihajnya telah duduk bersama dengan pihak-pihak terkait di Lhokseumawe.

Namun dalam pertemuan tersebut, disimpulkan, tidak memungkinkan ditetapkan UMK Lhokseumawe.

Diuraikan Amiruddin, untuk menetapkan UMK sebuah kota atau kabupaten, diharuskan lebih besar minimal 10 persen dari UMP. 

"Pengalaman di Lhokseumawe, dengan merujuk pada UMP saja, masih banyak perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar gaji karyawaannya sesuai UMP. Didasari kondisi tersebut, maka tahun 2023, kita simpulkan tetap merujuk saja pada UMP Aceh," paparnya.

Untuk mensosilisasikan tentang penetapan kalau Lhokseumawe tetap merujuk pada UMP Aceh pada tahun 2023, pihaknya pun sidah menyurati seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Lhokseumawe.(*)

Baca juga: UMK Lhokseumawe Tahun 2023 Merujuk Pada UMP Provinsi, Ini Sebabnya

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved