Bharada E Sebut Pernah Ada Perempuan Tak Dikenal Datang ke Rumah Sambo Sambil Nangis
Sejak kejadian itu, Bharada mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut lebih sering di Saguling, Jakarta Selatan.
"Tahu sendiri," jawab Richard.
Selain itu, dalam persidangan tersebut Hakim juga menanyakan kepada Richard mengenai kebiasaan Ferdy Sambo pulang larut malam ke rumahnya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kalau soal tadi saudara FS sering pulang malan, setiap jam berapa?," ucap Hakim.
"Biasanya jam 9 (malam) keatas, pernah juga subuh Yang Mulia," ujar Richard.
Selain itu, Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso juga mencecar Richard mengenai alasan Ferdy Sambo sering pulang malam. Hakim menanyakan mengenai kegiatan mantan Kadiv Propam itu hingga pulang larut malam ke kediamannya.
"Apa kegiatan FS sampai pulang malam?," kata Hakim
"Biasanya waktu pengalaman saya waktu naik piket biasanya beliau (FS) dijemput sama rekannya dan kami disuruh nunggu di kantor Yang Mulia," ucap Richard.
Sering Marah
Bharada Richard Eliezer mengungkap karakter mantan atasannya, Ferdy Sambo yang pemarah. Dalam kesempatan ini, Richard sendiri dikonfrontir bersama dua terdakwa lain, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Baca juga: Ini Rencana Program TMMD Tahun 2023 Kodim Aceh Timur di Pedalaman Langsa, Dandim Tinjau Lokasi
Richard mengatakan jika Ferdy Sambo selalu marah di dalam mobil apalagi ketika ada pengendara sepeda motor yang mendekat ke mobilnya. "Kalau ada pas ada di jalan terus ada motor yang ke arah mendekati mobil biasanya beliau agak marah," ucap Richard.
"Kenapa?" tanya majelis hakim.
"Takut kesambar," beber Richard.
"Takut kesambar?" cecar hakim.
"Siap yang mulia, maksudnya mobil kami takut nyenggol motor," beber Richard.
"Oh jadi tak boleh terlalu dekat dengan motor?" tanya hakim kembali.
"Siap yang mulia," jawab Richard.
"Di situ saudara FS marah sama saudara?" tanya hakim.
"Iya," pungkas Richard.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(Tribun Network/fah/fer/wly)