Kabareskrim Polri Tantang Ferdy Sambo: Tunjukkan BAP Saya Pernah Diperiksa Terkait Tambang Ilegal

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernah diperiksa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus setoran dari hasil tambang

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.com ISTIMEWA/JEPRIMA
Kabareskrim Agus Andrianto dan Ferdy Sambo - Ferdy Sambo mengatakan telah membuat laporan resmi terkait kasus penerimaan dana tambang ilegal yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernah diperiksa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

"Seingat saya enggak pernah ya (diperiksa). Saya belum lupa ingatan," kata Komjen Agus saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (29/11/2022).

 
Agus justru menantang Ferdy Sambo untuk mengeluarkan bukti berupa berita acara pemeriksaan (BAP) jika memang benar dirinya pernah diperiksa bersama Ismail Bolong.

"Kalau sudah (diperiksa) kan bisa dikeluarkan saja berita acara pemeriksaanya."

"Kalau pernah kan pasti dia keluarkan. Kecuali berita acara karangan ya," tegas Komjen Agus.

Pernyataan Agus itu disampaikan menanggapi tudingan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang mengaku pernah memeriksanya terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain Kabareskrim Polri, Ferdy Sambo juga mengaku telah memeriksa mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda, Ismail Bolong.

Baca juga: Ferdy Sambo Laporkan Kasus Tambang Ilegal, Kabareskrim Agus Andrianto Batah Terlibat

Diketahui, Ismail Bolong merupakan 'pemain' tambang ilegal di Kaltim. Ia mengaku sempat menyetorkan dana, yang kemudian disebut sebagai uang koordinasi kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Menurut pengakuan Ismail Bolong, uang yang disetor ke Kabareskrim jumlahnya mencapai Rp6 miliar.

 
"Iya sempat (diperiksa Agus Andrianto dan Ismail Bolong)," kata Ferdy Sambo kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Tak hanya itu, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, bahkan mengeklaim laporan hasil penyelidikan kasus tambang ilegal yang ditanganinya sudah pernah ia serahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Ferdy Sambo, dirinya yang saat itu membawahi Divisi Propam Polri tidak bisa berbuat banyak dalam kasus setoran tambang ilegal itu.

Sebab, kata dia, tugas Divisi Propam Polri sudah selesai di tingkat penyerahan laporan hasil penyelidikan. Karena itu, Ferdy Sambo tak bisa melakukan tindak lanjut atas kasus tersebut.

Apalagi, lanjut Ferdy Sambo, anggota Polri yang diduga terlibat dalam bisnis tambang ilegal tersebut merupakan perwira tinggi di institusi Polri.

 
"Gini, laporan resmi sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, artinya proses di Propam sudah selesai. Dan melibatkan perwira tinggi," kata Ferdy Sambo.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved