Berita Banda Aceh

Satpol PP Tertibkan Sejumlah PKL di Jalan Ahmad Yani Kuta Alam Banda Aceh

Satpol PP dan WH Banda Aceh menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Kuta Alam

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Foto: Dok. Satpol Banda Aceh
Satpol PP dan WH Banda Aceh menertibkan sejumlah PKL yang berjualan di badan jalan di Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (30/11/2022). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS,COM, BANDA ACEH - Satpol PP dan WH Banda Aceh menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (30/11/2022).

Plt. Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui  Kabid Trantibum, Zakwan mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah pihaknya memberikan imbauan kepada para PKL tersebut.

"Tapi sudah kita beri imbauan, peringatan dan teguran tak digubris. Makanya hari ini kita tertibkan. Tapi kita selalu melakukan pendekatan persuasif," kata Zakwan.

Ia mengatakan, penertiban itu juga dilakukan sebagai langkah untuk memberi pelajaran kepada PKL tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Terutama, tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

Baca juga: Link Live Streaming Polandia vs Argentina & Arab Saudi vs Meksiko, Tiket Babak 16 Besar Piala Dunia

Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah hukum Kota Banda Aceh.

"Jadi kita minta PKL yang menempati fasilitas umum, diimbau menghentikan kegiatannya," ungkapnya.

Sementara itu,  Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Jumatno Sartoyono Sapri  mengatakan, kegiatan PKL berjualan di fasilitas umum melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Dalam pasal 10 tentang tertib PKL. Sanksi yang menanti PKL pun bermacam-macam, mulai dari barang dagangan diamankan sementara, hingga dimusnahkan secara permanen.

"Setelah kita beri pembinaan, mereka kita diwajibkan untuk membubuhkan tanda tangan di atas materai dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Barang yang telah diamankan akan kita kembalikan," pungkasnya.(*)

Baca juga: Aneka Kegiatan Pekan Harmony Mulia Berakhir, Kemenag Banda Aceh Apresiasi Gampong Sadar Kerukunan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved