Berita Aceh Utara

Ketua MPU Aceh Utara Kukuhkan 44 Pengurus dalam Sidang Paripurna

Pengukuhan tersebut diawali dengan pembukaan sidang paripurna oleh Wakil Ketua II Tgk Samsul Bahri yang akrab disapa Waled Krueng Geukueh.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Dok panitia
Pj Bupati Aceh Utara Azwardi menyampaikan sambutan dalam pengukuhan pengurus MPU Aceh Utara masa bakti 2023-2027 di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Rabu (30/11/2022). 

Pengukuhan tersebut diawali dengan pembukaan sidang paripurna oleh Wakil Ketua II Tgk Samsul Bahri yang akrab disapa Waled Krueng Geukueh.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara masa bakti 2023-2027, dikukuhkan dalam sidang paripurna istimewa III di Aula Kantor Bupati Aceh Utara Landing, Kecamatan Lhoksukon, Rabu (30/11/2022).

Pengukuhan tersebut dipimpin Ketua MPU Aceh Utara Tgk H Abdul Manan atau yang akrab disapa Abu Manan Blang Jruen.

Untuk diketahui Abu Manan Blang Jruen kembali terpilih sebagai Ketua MPU Kabupaten Aceh Utarapada 2 Agustus 2022, bersama dua wakil secara aklamasi masa jabatan 2023-2027.

Dua wakil tersebut Tgk H Jafar Sulaiman sebagai Wakil Ketua I dan Tgk H Syamsul Bahri SH sebagai Wakil Ketua II.

Pengukuhan tersebut diawali dengan pembukaan sidang paripurna oleh Wakil Ketua II Tgk Samsul Bahri yang akrab disapa Waled Krueng Geukueh.

Dalam Kesempatan itu Tgk Samsul memaparkan bahwa MPU adalah lembaga yang sejajar dengan Pemerintah.

Hal ini berpedoman Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Untuk pembacaan ikrar dan sumpah dipimpin Abu Manan setelah Kepala Sekretariat MPU Aceh Utara Muzakkir Fuad membacakan Surat Keputusan Bupati Aceh Utara dan Keputusan ketua MPU.

“MPU adalah lembaga resmi pemerintah, tapi keberadaan MPU bukan sebagai substitusi,” ujar Abu Manan saat menyampaikan Pidato.

MPU bukan juga lembaga suplemen dan bukan juga komplementer. “MPU itu mitra sejajar dengan pemerintah,” kata Abu Manan.

Proses terpilihnya kepengurusan 2023-2027 mengikuti sebagai ketentuan qanun, seperti adanya seleksi, kemudian juga perwakilan kecamatan dan uji kelayakan individu.

“Ada tiga sisi yang dilihat sosial dan intelektual individu dan kedisiplinan,” uja Abu Manan.

Abu juga mengingatkan kepada semua pengurus MPU Aceh Utara lebih cepat respon terhadap persoalan yang terjadi dalam masyarakat.

“Ulama itu harus ditanyai berbagai hal, dunia dan akhirat,” pesan Abu Manan.

Sementara Ketua MPU Aceh yang diwakili anggota Waled Nuruzzahri saat menyampaikan arahan menyebutkan peran MPU harus dimaksimalkan.

Kedekatan MPU dengan pemerintah tidak akan mengurangi kekritisan untuk menyampaikan yang benar dan yang salah.

Sedangkan, Pj Bupati Aceh Utara Azwardi saat menyampaikan sambutan menyebutkan Pimpinan Daerah harus selalu bersama-sama dalam upaya membangun dan menerapkan syariat Islam secara kaffah di setiap aspek kehidupan masyarakat Aceh Utara.“MPU adalah lembaga resmi daerah,” ujar Azwardi.

Dalam kesempatan Azwardi juga menyebutkan salah satu misinya sebagai Pj Bupati Aceh Utara, dalamupaya penerapan syariat Islam secara kaffah.

“Misi ini tidak akan terlaksana apabila tidak mendapat dukungan penuh oleh para ulama yang ada di Aceh Utara,” katanya.

Oleh karena itu, MPU adalah mitra sejajar pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan menindaklanjuti isu-isu strategis yang berkembang dalam masyarakat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved