UMP di Aceh
UMK Pidie Pedomani UMP Provinsi, Jumlah Pekerja Capai 1.518 Orang
"UMK Pidie tetap mengacu kepada UMP Provinsi Aceh. Sebab, salah satu alasan karena kemampuan dunia usaha di Pidie sangat terbatas,"
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
"UMK Pidie tetap mengacu kepada UMP Provinsi Aceh. Sebab, salah satu alasan karena kemampuan dunia usaha di Pidie sangat terbatas," kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Ditransnaker) Pidie, Apriadi SSos, kepada Serambinews.com, Kamis (1/12/2022).
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pidie tahun 2023 merujuk kepada ketentuan UMP Provinsi Aceh.
Untuk diketahui, Pemerintah Aceh telah menetapkan perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Rp 3.413.666.
Tahun 2023 jumlah UMP Aceh naik Rp 247.206 atau 7,8 persen dibanding tahun 2022 Rp 3.166.460.
Hak-hak tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"UMK Pidie tetap mengacu kepada UMP Provinsi Aceh. Sebab, salah satu alasan karena kemampuan dunia usaha di Pidie sangat terbatas," kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Ditransnaker) Pidie, Apriadi SSos, kepada Serambinews.com, Kamis (1/12/2022).
Selain itu, sebutnya, faktor ekonomi di Pidie, sehingga dikhawatirkan jika penetapan UMK Pidie diatas UMP, dikhawatirkan sangat memberatkan dunia usaha.
"Secara aturan boleh saja kita menetapkan UMK di atas UMP, tapi sekarang kita tidak mampu, sehingga UMK tetap berdasarakan UMP," jelasnya.
Baca juga: UMK Kabupaten Aceh Jaya Ikut UMP Aceh, Ini Penjelasannya
Ia menyebutkan, jumlah pekerja kontrak perusahaan di Pidie mencapai 1.518 orang.
Sementara jumlah perusahaan di Pidie yang terdaftar mencapai 95.
Dikatakan, dari 1.518 pekerja yang terikat kontrak dengan perusahaan, tercatat 592 pekerja laki-laki dan 186 pekerja perempuan menjadi peserta BPJS.
"Yang melaporkan pekerja hanya perusahaan legal, tapi pekerja pada perusahaan ilegal tidak melaporkan ke Distranaker Pidie," jelasnya.
Menurutnya, usaha ilegal di Pidie memang ada, tapi pengawasan di Pemerintah Provinsi, bukan kabupaten.
"Jadi keberadaan perusahaan itu bukan wewenang kita," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kaditransnaker-pidie-apriadi.jpg)