UMP di Aceh

UMK di Aceh Besar Mengikuti UMP Aceh

Kepala Disnakertrans Aceh Besar mengatakan, bahwa untuk UMK Aceh Besar tetap mengikuti UMP Aceh.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Aceh Besar, M Rusli. 

Laporan Indra Wijaya | Jantho

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2023 naik sebesar 7,8 persen atau sebesar Rp.247.606. 

Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk Tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp. 3.413.666,- atau naik sebesar Rp. 247.206,- dari Tahun 2022 sebesar Rp 3.166.460.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Aceh Besar, M Rusli mengatakan, bahwa untuk UMK Aceh Besar tetap mengikuti UMP Aceh.

"Jadi kita ikut naik juga sebesar 7,8 persen. Sesuai dengan UMP provinsi," kata Rusli kepada Serambinews, Kamis (1/12/2022).

Ia mengatakan, jadi dengan merujuk pada UMP Aceh,  maka secara otomatis,  UMK Aceh Besar pada tahun 2023 ikut naik sebesar Rp 247 ribu, bila dibandingkan tahun 2022. 

Padahal jika kabupaten ini memiliki Badan Pengupahan, UMK bisa ditetapkan sendiri tanpa harus sama dengan UMP.(*)

Baca juga: Nagan Raya Berencana Tetapkan UMK Sendiri, Sebelumnya Selalu Ikut UMP

Baca juga: Live Streaming Jepang vs Spanyol Pukul 02.00 WIB di Piala Dunia 2022: La Roja Menang Rekor Pertemuan

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved