Internasional

Arab Saudi Hukum Dua Warga Negara dan Satu Warga Asing 18 Tahun Penjara, Terbukti Pencucian Uang

Dua warga negara Arab Saudi dan satu penduduk asing dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Editor: M Nur Pakar
Foto: Saudi Press Agency
Seorang pekerja yang menjinjing tas memasuki sebuah perkantoran di Riyadh, Arab Saudi. 

SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Dua warga negara Arab Saudi dan satu penduduk asing dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Para terdakwa juga didenda $133.000, sekitar Rp 2 miliar untuk pencucian uang, kata Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi pada Kamis (1/12/2022).

Investigasi polisi sebelumnya mengungkapkan warga Arab Saudi telah mengeluarkan register komersial untuk beberapa entitas dan membuka rekening bank.

Kemudian menyerahkan register komersial dan rekening bank kepada penduduk untuk melakukan transaksi keuangan.

Selanjutnya, mentransfer uang dalam jumlah besar ke luar negeri, lapor Saudi Press Agency (SPA).

Baca juga: Arab Saudi Tangkap Geng Pencucian Uang dan Sita 249.779 Pil Amfetamin

Jaksa Penuntut Umum mengatakan dana dihasilkan melalui cara ilegal.

Ditambahkan, para terdakwa menggunakan register komersial sebagai kedok untuk mentransfer uang ke luar negeri.

Pengadilan memutuskan untuk menyita nilai yang sama dari dana yang ditransfer ke luar negeri dan hasil kejahatan lainnya.

Sedangkan penduduk asing akan dideportasi setelah menjalani hukuman penjara.(*)

Baca juga: Kasus Pencucian Uang Terbesar Gegerkan Inggris, Rp 1,8 Triliun Dibawa Tunai ke Dubai

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved