Berita Aceh Tengah
Kantor DPRK Aceh Tengah Dilempari Kotoran Gajah
Seratusan warga dari Desa Karang Ampar dan Bergang Kecamatan Ketol, Aceh Tengah menggelar unjuk rasa ke Gedung DPRK Aceh Tengah
TAKENGON - Seratusan warga dari Desa Karang Ampar dan Bergang Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, Kamis (1/12/2022), menggelar unjuk rasa ke Gedung DPRK Aceh Tengah.
Kehadiran massa itu untuk menggugah pemerintah dan wakil rakyat terhadap nasib mereka yang kerap diteror gajah liar.
Dimana dalam beberapa hari terakhir kawanan gajah liar kerap merusak tanaman dan masuk ke permukiman mereka.
Dalam unjuk rasa tersebut, selain membawa meriam yang diledakkan, massa juga membawa kotoran gajah yang diambil di wilayah mereka.
Kotoran gajah liar itu mereka lemparkan ke lantai gedung dewan.
Aksi massa dari Kecamatan Ketol itu dikawal aparat kepolisian dari Polres Aceh Tengah.
Pantau Serambi di lokasi unjuk rasa, massa juga membunyikan meriam yang biasa digunakan untuk mengusir gajah liar.
Suara meriam itu secara silih berganti menggema di halaman Gedung DPRK Aceh Tengah, kemarin.
Gemuruh suara meriam terdengar keras dan berulang dilakukan oleh anak muda dan meminta Anggota DPRK Aceh Tengah keluar dari gedung rakyat tersebut.
Koordinator aksi, Muslim, mengatakan, saat ini gajah masih berkeliaran di kampung halaman dan belum ada tindakan dari pemerintah daerah dalam penanganan kasus tersebut.
"Nyawa kami pertaruhkan dan setiap malam dan siang.
Kami merasa ketakutan dengan gajah, namun pemerintah tidak memberikan solusi," katanya.
Baca juga: DPRK Aceh Tengah Belum Bahas Calon Pj Bupati, Usulan Paling Lambat 18 November 2022
Baca juga: Pusat Setuju Perluasan Bandara Rembele, Diusulkan Anggota DPRK Aceh Tengah dalam Rekernas
Massa sempat masuk ke ruang sidang DPRK Aceh Tengah untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Dikatakan Muslim, konflik manusia dan gajah liar di kawasan Bergang dan Karang Ampar belum tertangani secara maksimal.
Sampai sekarang sekitar 20 ekor gajah liar masih berkeliaran di kedua desa itu.
Hal itu menyebabkan mereka tidak tenang tinggal di rumahnya.
Muslim juga menyampaikan empat poin tuntutan masyarakat yang dibacakan di ruang sidang DPRK Aceh Tengah, yaitu melakukan penggiringan gajah liar agar pergi dari kampung mereka, menempatkan gajah di lokasi hutan Genenga yang letaknya jauh dari permukiman warga, melakukan pemasangan kawat kejut, dan mengganti rugi lahan masyarakat yang rusak.
Dalam kesempatan itu, hadir lima anggota dewan dari Komisi B yaitu, Syukurdi Iska, Fauzan, Abadi Ayus, Fauzan, dan Nurul Hidayah.
Ketua Komisi B, Syukurdi Iska, mengatakan, untuk segala tuntut tersebut, mereka akan menghadirkan dinas terkait seperti Dinas PUPR, Kalaksa BPBD, Dinas Sosial, BKSDA, dan Dinas Perkebunan Aceh Tengah.
"Kami minta Pak Sekwan untuk memanggil dinas terkait hadir ke ruang sidang ini," jelas dia.
"Kami akan menunggu sampai hari sabtu atau lusa, karena jika tidak segera tuntutan ini dipenuhi nyawa kami bisa-bisa melayang," kata Muslim. (rd)
Lahirkan Enam Kesepakatan
Setelah melewati diskusi ber jam-jam, sejumlah kesepakatan lahir antara DPRK Aceh Tengah dan dinas terkait untuk memenuhi permintaan masyarakat, yaitu;
1. BPBD dan BKSDA Aceh Tengah dengan dukungan masyarakat dua kampung segera memfasilitasi penggiringan kawanan gajah keluar area dua kampung dengan dukungan alat berat dan operator dari Dinas PUPR Aceh Tengah untuk melaksanakan penggalian dan penempatan kabel listrik kawat kejut.
Baca juga: Ketua DPRK Aceh Tengah Rangkap Jabatan Sebagai Ketua Kadin, Aktivis GMNI: Masalahnya Dimana?
2.BPBD Aceh Tengah segera menyerahkan petasan (mercon) kepada para penggiring sekawanan Gajah, BPBD dan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah akan menyiapkan dapur umum selama pelaksanaan penggiringan berlangsung.
3.Dinas PUPR Aceh Tengah akan tetap mendukung ketersediaan alat berat dengan senantiasa melaksanakan Koordinasi degan BPBD Aceh Tengah serta BKSDA;
4.Dinas Perkebunan dan Dinas Pertanian Aceh Tengah siap memfasilitasi dan memprogramkan komoditi perkebunan yang telah dirusak kawanan gajah.
5.Masyarakat mengharapkan kepada para pemangku kepentingan khususnya kepada Jajaran TNI dan Polri di wilayah hukum kabupaten aceh tengah untuk melakukan pengamanan dan isolasi terhadap gangguan Gajah Liar di Kampung Karang Ampar dan Kampung Bergang Kecamatan Ketol.
6.Kesepakatan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab dan sebagai komitmen kami membubuhkan tanda tangan.
Baca juga: Soal Dugaan Rangkap Jabatan, Badan Kehormatan DPRK Aceh Tengah Siap Tindaklanjuti Laporan KOMPAG
Baca juga: Pansus Ganti Rugi Lahan PLTA Peusangan belum Dibentuk, Ini Alasan DPRK Aceh Tengah