Mihrab

Pengelolaan Harta Wakaf Masyarakat Belum Baik, Tgk Burhanuddin: Nazir Akan Menanggung Akibatnya

“Bayangkanlah sekiranya harta wakaf itu jika berubah ke yang lain? Na’udzubillah. Disitulah kelak, Nadzir yang akan menanggungnya akibatnya,”

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Pengurus DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Burhanuddin SPdI MA. 

Pengelolaan Harta Wakaf Masyarakat Belum Baik, Tgk Burhanuddin: Nazir Akan Menanggung Akibatnya

SERAMBINEWS.COM - Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tgk Chik Pande Kulu, Burhanuddin Alkhairy menyebutkan, harta benda wakaf di masyarakat Aceh sangatlah banyak.

“Pewakafan harta oleh masyarakat dapat kita temukan pada lintas sektor, seperti di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, kewirausahaan dan lainnya,” ujarnya.

Namun, menurut dia, ada banyak kesan bahwa aset wakaf tersebut belum terkelola dengan baik, bahkan ada yang dialihkan sebagai aset pribadi yang kemudian diklaim hak miliknya.

Selain itu masih ada problematika harta benda wakaf yang masih dikelola secara tradisional, harta wakaf tidak produktif, wakaf uang yang belum tersebar luas, dan lain-lain sebagainya.

Baca juga: Banyak Tanah Wakaf Dinilai Terbengkalai, Penyuluh Kemenag Aceh Besar Gelar Pelatihan Nadzir

Diantara faktornya, sebut Tgk Burhanuddin, adalah status legal-formal harta wakaf yang tidak terdaftar atau Nazir yang tidak tersertifikasi, minimnya pemahaman awal muwakif, tidak adanya peng-administrasian asset wakaf, profesionalitas dan manajemen asset wakaf yang amburadul.

“Dampak dari problem tersebut mengakibatkan harta wakaf tak terkelola dengan baik, diambil alih oleh ahli waris,

bahkan ada yang telah beralih status menjadi hak milik, terjadi pewarisan harta wakaf oleh Nazir kepada keluarganya dan sebagainya,” sebutnya, yang juga pengurus ISAD Aceh.

Sehingga motivasi muwakif untuk mendapatkan pahala yang berkeabadian jadi sirna, padahal harta wakaf merupakan harta yang paling diharapkan untuk menjadi amal jariyah yang berkepanjangan.

Baca juga: Banyak Tanah Wakaf di Aceh  belum Terkelola  Secara Produktif

Hal itu sebagaimana dalam sebuah hadis nabi, yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:

“Rasulullah bersabda: "Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan kepadanya" (HR Muslim). 

“Bayangkanlah sekiranya harta wakaf itu jika berubah ke yang lain? Na’udzubillah. Disitulah kelak, Nazir yang akan menanggungnya akibatnya,” tegasnya.

Dikatakan Tgk Burhanuddin, berdirinya Badan Wakaf Indonesia (BWI) ini dirasa meresahkan sebagian Nazir yang belum memahami tujuan lembaga ini berdiri.

Sebagian menduga adanya BWI akan mengambil alih harta wakaf.

“Sehingga sebagian Nazir (pengelola harta wakaf) menghindari untuk memberikan harta yang dikelola dengan kata Wakaf,” ujarnya.

Baca juga: Bagaimana Hukum Wakaf Uang? - Konsultasi Agama Islam

Padahal kehadiran BWI untuk membina Nazir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif sehingga dapat memberikan manfaat lebih banyak kepada masyarakat.

Manfaat yang dimaksudkan itu, kata Tgk Burhanuddin, yaitu kehendak dari wakif terkait ke mana dan untuk apa harta benda yang telah diwakafkan.

Pengelolaan dan pengembangan harta wakaf diwajibkan sesuai dengan prinsip syari’ah.

Ia mengatakan, sudah sepetutnya di tengah geliat umat yang ikhlas mewakafkan hartanya itu, maka ada tanggung jawab besar terhadap siapapun yang mengelola harta wakaf untuk dijalankan sebagaimana hak dan kewajibanya.

Alumni Dayah Darut Thalibin berharap, semoga setiap orang yang diamanahkan mengelola harta wakaf dapat mengelola harta wakaf dengan sebaik-baiknya. Amin Ya Rabbal alamin. (ar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved