Berita Jakarta
320.000 Guru Honor Diangkat Jadi PPPK
Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK adalah salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan, tahun ini sebanyak 320.000 guru honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Jumlah itu meningkat dibanding tahun lalu yang berkisar 300.000 guru honorer.
Menurut Nadiem, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK adalah salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
"Walau ada berbagai ketidaksempurnaan, tahun lalu 300.000 guru honorer sudah diangkat menjadi guru ASN/ PPPK.
Tahun ini 320.000 guru honorer akan diangkat jadi PPPK," katanya saat menghadiri peringatan HUT ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional, dikutip dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/12/2022).
Namun Nadiem mengakui, hingga saat ini masih banyak tantangan pengangkatan guru honorer, termasuk soal formasi.
Dia bilang, banyak guru yang sudah lulus passing grade, namun tidak mendapat formasi karena terbatas.
Untuk mengatasi hal itu, pihaknya sudah mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengangkat para guru yang sudah lolos seleksi tersebut.
"Kami dorong Pemda untuk mengangkat guru yang sudah lolos seleksi untuk memenuhi kebutuhan formasi guru di daerah," ucap Nadiem.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan rencana kebijakan untuk guru PPPK tahun depan.
Persiapan ini merupakan kolaborasi antar kementerian, meliputi Kemendikbudristek, Kemenpan RB, dan Kemenkeu dengan persetujuan Presiden Joko Widodo.
Kebijakan yang dimaksud adalah, pemerintah pusat akan melengkapi formasi guru PPPK, jika Pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan pada Maret tahun 2023.
Baca juga: K3S SD dan Guru SD Se-Kecamatan Sawang Aceh Selatan Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Baca juga: Gubernur Aceh Apresiasi Kepengurusan Ikatan Guru Olahraga Nasional Aceh
Kebijakan lainnya, Kemendikbud juga memastikan agar anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK tidak boleh dipakai untuk kebutuhan lain.
"Anggaran bagi guru ASN/ PPPK hanya ditransfer ke PPPK setelah guru honorer diangkat.