Berita Nagan Raya
MA Perberat Hukuman Rekanan Terminal Mobar Nagan Raya, Dari 2 Tahun menjadi 6 Tahun
MA memperberat hukuman Zakaria, rekanan yang tersangkut korupsi pada proyek pembangunan gedung terminal mobil barang
SUKA MAKMUE - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Zakaria, rekanan yang tersangkut korupsi pada proyek pembangunan gedung terminal mobil barang (mobar) di Kabupaten Nagan Raya.
MA dalam putusan kasasinya menjatuhi hukuman 6 tahun dengan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
MA juga mewajibkan Zakaria membayar uang pengganti sebesar Rp 172,3 juta, yang bila tidak mampu membayar, hartanya akan disita dan dihukum penjara selama 1 bulan.
Putusan MA tersebut jauh lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh sebelumnya, yakni 2 tahun dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Putusan PN tersebut juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Banda Aceh, sehingga jaksa melakukan kasasi ke MA.
Jaksa mengajukan kasasi karena menilai putusan PN dan PT tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan sebelumnya, 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsidair 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp 1,5 miliar.
"Putusan MA terhadap kasasi jaksa dengan terdakwa Zakaria telah turun.
Putusan terbaru, hukuman diperberat dari 2 tahun menjadi 6 tahun," kata Kajari Nagan Raya, Muib SH, didampingi Kasi Pidsus Yunadi SH, kepada Serambi, Sabtu (3/12/2022).
Dieksekusi ke LP
Kajari didampingi Kasi Pidsus mengatakan, terhadap putusan kasasi MA, pihak jaksa telah melakukan eksekusi Zakaria ke Lapas kelasII B Meulaboh guna menjalani hukuman.
Eksekusi terhadap hukuman terbaru 6 tahun karena sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Selama ini, terdakwa Zakaria juga ditahan di Lapas Kelas IIB Meulaboh,” imbuh Kejari.
Baca juga: Anggota DPR RI Minta Terminal Paya Ilang Dirawat
Baca juga: Pelabuhan Ulee Lheue Tambah Kursi Terminal, Haizir Sulaiman: Dorong Pertumbuhan Pariwisata
Seperti diberitakan, kasus korupsi terminal mobar di Nagan Raya itu diusut oleh Polres Nagan Raya pada tahun 2020 lalu.
Polres menetapkan dua tersangka, yakni Zakaria sebagai rekanan dan H Liwaon Hamdi sebagai KPA yang menjabat Kadishub setelah keluar audit kerugian negara Rp 1,6 miliar.
Proyek itu bersumber dana Otsus 2017 dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/eksekusi-terpidana-korupsi.jpg)