Penyelundupan
Karantina Pertanian Bersama Bea Cukai Langsa Musnahkan Kambing dan Tanaman Hias Selundupan
Barang yang dimusnahkan berupa kambing 19 ekor, tokek kering 191 karung, kura-kura 41 ekor, ular 3 ekor, kadal 2 ekor, dan katak 19 ekor, dan anaman h
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Disebutkan Ibrahim, tujuan pemusnahan diantaranya untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) fan menegakkan peraturan yang berlaku.
Pemusnahan ini juga terjaminnya kepastian hukum terhadap pentingnya peranan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan menurut UU No. 21 Tahun 2019.
"Dengan adanya pemusanahan ini juga telah terlindunginya sumber daya alam hayati dari ancaman OPTK A1 Gol.1 dan Gol. 2," papar Ibrahim.
Sementara menurut Plh Kepala Bea Cukai Langsa Heru Wibowo, menyebutkan, sesuai uji lab di Laboratorium Pertanian Aceh bahwa 2 ekor kambing yang positif terjangkit penyakit PMK.
Selain itu juga terhadap tanaman hidup setelah diuji lab juga mengandung tematoda hidup, sehingga rekomendasi uji lab tersebut harus dilakukan pemusnahan.
Sehingga pihak Bea Cukai melakukan koordonasi dengan pihak Pertanian Kota Langsa dan Satasiun Karantina Pertanian Aceh untuk dilakukan pemusnahan.
Plt Sekda Kota Langsa M. Darpian, menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada KPPBC Langsa yang sudah berupaya untuk melindungi masyarakat Aceh khususnya yang berada di Kota Langsa dan sekitarnya.(*)
• Balita Usia 2 Tahun Tewas Dibanting Pacar Ibunya, Pelaku Kesal Karena Hal Ini
• Tuntutan Demonstran Dipertimbangkan, Jaksa Agung Iran Tinjau Kembali Hukum Jilbab Bagi Perempuan
• Arab Saudi Keluarkan Izin 725 Proyek Industri Dalam Negeri, Targetkan Jadi Produsen Logam Dunia