Fakta Sidang Sambo Hari Ini: Tangis Susanto hingga Sebut Orang Bereskan Kematian Brigadir J Pahlawan

Agenda sidang pada hari ini adalah dihadirkannya 11 saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: Faisal Zamzami
Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua sekaligus Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Rizki Sandi Saputra) 

Ferdy Sambo Minta Bharada E dan Bripka RR Juga Dipecat karena Ikut Tembak Brigadir J

Pada persidangan ini, Ferdy Sambo meminta agar Bharada E ikut dipecat seperti dirinya karena menembak Brigadir J.

"Bharada E seharusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan," katanya.

Pernyataan itu muncul lantaran Ferdy Sambo menganggap Polri tidak adil karena dirinya sajalah yang dipecat dari Korps Bhayangkara.

Sedangkan terdakwa Bharada E dan Bripka RR belum diberi sanksi etik dan masih aktif sebagai anggota Polri.

"Jangan cuma saya (yang dipecat dan diberi sanksi)," ujarnya.

Putri Candrawathi Minta Sidang Tertutup, Takut Singgung Pelecehan Seksual

Masih dari tayangan Kompas TV, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta kepada majelis hakim agar sidang kliennya saat menjadi saksi maupun terdakwa digelar tertutup.

Arman beralasan permohonan tersebut karena adanya kekhawatiran terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

"Pada 27 Oktober 2022, kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan tertutup, Yang Mulia karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," ujarnya dalam persidangan.

Wahyu pun menolak permohonan tersebut lantaran kasus pelecehan seksual adalah suatu kebetulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan," jawab Wahyu.

Setelah itu, Arman menjelaskan bahwa dalam pedoman mengadili perkara perempuan dan berkaitan dengan kasus kekerasan seksual maka dapat dilakukan persidangan dengan secara tertutup.

Mendengar penjelasan Arman, Wahyu pun mengubah pernyataannya dan meminta terdakwa Putri Candrawathi untuk dihadirkan setelah Ferdy Sambo.

Wahyu pun mengumumkan dihadirkannya Putri Candrawathi dalam persidangan dijadwalkan pada Senin (12/12/2022).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved